SUMENEP, Setarainfo – Dalam upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di jalan raya serta lingkungan masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep telah melaksanakan serangkaian patroli secara intensif.
Kegiatan ini diadakan sebagai langkah antisipasi terhadap dua permasalahan yang sering menimbulkan kerugian dan gangguan, yaitu balap liar dan penyalahgunaan minuman keras (miras, Curanmur) pada Minggu (19/04/2026) di Jalan Raya menuju Bandara Trunojoyo, Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,
Patroli dipimpin oleh jajaran Satlantas Polres Sumenep dengan melibatkan personel gabungan dari Polsek Kota, Unit Turjagwali, serta petugas Patko 14.0. Fokus utama kegiatan adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mencegah potensi kecelakaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 48 unit sepeda motor (R2) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot bising (brong) yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran lalu lintas maupun aksi balap liar yang membahayakan keselamatan publik.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan patroli dan penertiban secara tegas namun humanis. Balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan pengendara lain dan diri sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berisiko tinggi tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas. Kepada para orang tua, kami harap dapat mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Beny Kuncoro, menyampaikan bahwa kegiatan patroli serupa akan terus digelar secara berkala sebagai upaya preventif menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif.
Balap liar tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan yang dapat merenggut nyawa, merusak harta benda, serta mengganggu ketenangan warga sekitar. Sementara itu, penyalahgunaan miras dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam mengendalikan kendaraan, serta sering kali memicu terjadinya tindakan yang melanggar hukum dan ketertiban umum.
Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya insiden menonjol. Polisi juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sumenep.
Editor : Mashudi
Sumber Berita: Setarainfo










