Heboh! 27,83 Kg Kokain Merek Bugatti Ditemukan di Giligenting

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMENEP Setarainfo – Polres Sumenep berhasil mengamankan puluhan bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis kokain dengan total berat mencapai 27,83 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan tersebar di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Senin (13/4/2026) sore.

Penemuan barang haram ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya benda mencurigakan di pinggir pantai. Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Giligenting langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 16.15 WIB, petugas menemukan 23 bungkusan besar yang terbungkus rapi dengan plastik hitam bertuliskan merek “BUGATTI”. Sebanyak 9 bungkusan ditemukan di dalam tas terpal, sedangkan 14 bungkusan lainnya tersebar di area pesisir pantai.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas temuan tersebut. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Anang Hardiyanto mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, penyidik akan menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya, sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum.

Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Facebook Comments Box

Penulis : Ady

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serentak di 27 Kecamatan, Pemkab Sumenep Satukan Hati Lewat Doa Sang Proklamator 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Sumenep Pimpin Gema Takbir Akbar di Pendopo Kraton
Pemkab Sumenep Gelar Pawai Islami Sambut Idul Adha, Dilepas Bupati Melalui Kabag Kesra
Jadikan Momen Iduladha, Bupati Sumenep Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Berbagi
Diskominfo Sumenep Gelar Rakor Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik Bersama OPD
Cegah Wabah Berulang, Dinkes P2KB Sumenep Ajak Semua Pihak Perangi Penolakan Imunisasi
Isu Panas Hiburan Malam : Harga Tinggi Layanan Rendah, Tarif LC di Sumenep Mahal
Cuaca Bukan Penghalang: Satgas PJU Sumenep Pasang Lampu di Kantor BPKAD, Kinerja Dipuji Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:07 WIB

Serentak di 27 Kecamatan, Pemkab Sumenep Satukan Hati Lewat Doa Sang Proklamator 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Sumenep Pimpin Gema Takbir Akbar di Pendopo Kraton

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:08 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Pawai Islami Sambut Idul Adha, Dilepas Bupati Melalui Kabag Kesra

Senin, 25 Mei 2026 - 11:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Rakor Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik Bersama OPD

Senin, 25 Mei 2026 - 08:22 WIB

Cegah Wabah Berulang, Dinkes P2KB Sumenep Ajak Semua Pihak Perangi Penolakan Imunisasi

Berita Terbaru

Fauzi As

Opini

Mari Kita Buat MR Ball yang Lebih Megah

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:03 WIB