Perketat Tata Kelola Produk Hukum, Semua Perbup dan SK Sumenep Wajib Difasilitasi Bagian Hukum

- Editorial Team

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno ( Setarainfo)

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno ( Setarainfo)

SUMENEP, Setarainfo — Demi menjamin kepastian hukum, keseragaman, dan keabsahan setiap kebijakan daerah, Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi membenahi dan memperketat tata kelola penyusunan seluruh produk hukum daerah.

Mulai saat ini, seluruh rancangan Surat Keputusan (SK) maupun Peraturan Bupati (Perbup) wajib melalui proses fasilitasi dan telaah hukum dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebelum dapat ditetapkan dan disahkan.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan setiap produk hukum yang lahir memiliki landasan yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta bebas dari tumpang tindih atau benturan aturan.

Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan produk hukum daerah.

Baca Juga:  Isu Panas Hiburan Malam : Harga Tinggi Layanan Rendah, Tarif LC di Sumenep Mahal

Dengan adanya SOP yang baru ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah

“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ujar Kepala Bagian Hukum, Bambang Suyitno, S.H., M.Si, kepada Media Setarainfo.

Penerapan SOP ini sekaligus menegaskan bahwa dokumen konsep atau draft SK Bupati dan Peraturan Bupati tidak langsung diunggah ke SIPBRO sebelum terlebih dahulu melalui fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.

Tujuannya agar setiap produk hukum yang lahir benar-benar berkualitas, tidak menimbulkan kerancuan, dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran pemerintahan maupun masyarakat. Ini juga bentuk komitmen kami agar pelayanan penyusunan aturan menjadi lebih cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit,” jelasnya

Baca Juga:  Warga Sumenep Tak Perlu Jauh ke Kota Besar, RSUD Sumenep Kini Miliki Layanan Terapi Wicara

Seluruh OPD pemrakarsa diminta memastikan setiap konsep produk hukum telah disampaikan melalui SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan, serta melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap proses penyusunan produk hukum daerah dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi, serta menghasilkan produk hukum yang lebih baik, tertib secara administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Facebook Comments Box

Penulis : Dy

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Beri dukungan Pencalonan Kang Dadan di Pilkades Sagalaherang Kaler Periode 2027 – 2035
Agus Setiawan Kembali mencalonkan Kepala Desa Sukamandi di Periode 2026 – 2034
Istimewa! Bisa Urus Semua Dokumen di MCF #4 2026 Bersama Satlantas Polresta Sumenep
HUT RI ke-81 Haji Aing Memeriahkan Lewat Bermacam Lomba & Orgen Sisingaan
Tutup Mr Ball Sekarang! Suara Aktivis Muda Tantang Nyali Kapolresta Ariek Indra
Peringati HUT RI ke-81, Bapedda Sumenep Tegaskan Pembangunan Berorientasi Kepentingan Rakyat
Milangkala ke-205 Desa Kumpay Meriah, Jalan Santai dan Senam Sehat Semarakkan HUT Desa
Peringati HUT RI ke-81, Disbudporapar Sumenep Fokus Kembangkan Pariwisata & Kesejahteraan UMKM

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

Perketat Tata Kelola Produk Hukum, Semua Perbup dan SK Sumenep Wajib Difasilitasi Bagian Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 13:36 WIB

Agus Setiawan Kembali mencalonkan Kepala Desa Sukamandi di Periode 2026 – 2034

Selasa, 1 September 2026 - 19:14 WIB

Istimewa! Bisa Urus Semua Dokumen di MCF #4 2026 Bersama Satlantas Polresta Sumenep

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:53 WIB

HUT RI ke-81 Haji Aing Memeriahkan Lewat Bermacam Lomba & Orgen Sisingaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Tutup Mr Ball Sekarang! Suara Aktivis Muda Tantang Nyali Kapolresta Ariek Indra

Berita Terbaru