SUMENEP, Setarainfo — Demi menjamin kepastian hukum, keseragaman, dan keabsahan setiap kebijakan daerah, Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi membenahi dan memperketat tata kelola penyusunan seluruh produk hukum daerah.
Mulai saat ini, seluruh rancangan Surat Keputusan (SK) maupun Peraturan Bupati (Perbup) wajib melalui proses fasilitasi dan telaah hukum dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebelum dapat ditetapkan dan disahkan.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan setiap produk hukum yang lahir memiliki landasan yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta bebas dari tumpang tindih atau benturan aturan.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan produk hukum daerah.
Dengan adanya SOP yang baru ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah
“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ujar Kepala Bagian Hukum, Bambang Suyitno, S.H., M.Si, kepada Media Setarainfo.
Penerapan SOP ini sekaligus menegaskan bahwa dokumen konsep atau draft SK Bupati dan Peraturan Bupati tidak langsung diunggah ke SIPBRO sebelum terlebih dahulu melalui fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.
Tujuannya agar setiap produk hukum yang lahir benar-benar berkualitas, tidak menimbulkan kerancuan, dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran pemerintahan maupun masyarakat. Ini juga bentuk komitmen kami agar pelayanan penyusunan aturan menjadi lebih cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit,” jelasnya
Seluruh OPD pemrakarsa diminta memastikan setiap konsep produk hukum telah disampaikan melalui SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan, serta melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap proses penyusunan produk hukum daerah dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi, serta menghasilkan produk hukum yang lebih baik, tertib secara administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Dy
Editor : Mashudi
Sumber Berita: Setarainfo









