Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Publik Soroti Potensi Konflik Kepentingan

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemimpin Redaksi Timekota, Sudarsono, sekaligus koordinator tim intermedia group. ©setara.info/istimewa

Pemimpin Redaksi Timekota, Sudarsono, sekaligus koordinator tim intermedia group. ©setara.info/istimewa

SetaraInfo Penunjukan salah satu pejabat Komisaris PT Sumekar (Perseroda) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut), oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memicu tanda tanya besar publik di Kota Keris, sebutan lain Kabupaten Sumenep, Madura.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menabrak prinsip tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memisahkan secara tegas fungsi pengawasan dan operasional perusahaan.

Tim Redaksi SetaraInfo memperoleh informasi bahwa pejabat Komisaris PT Sumekar, saat ini merangkap sebagai Plt Dirut, dimana posisi yang secara struktural memiliki fungsi berbeda.

Sebagaimana diketahui, PT Sumekar adalah BUMD Pemerintah Daerah Sumenep. Dalam tata kelola perusahaan daerah, Komisaris bertugas melakukan pengawasan, sedangkan Dirut menjalankan operasional perusahaan.

Adapun pemisahan tugas dan fungsi tersebut merupakan prinsip dasar yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Jika seorang komisaris merangkap jabatan direksi, maka muncul potensi conflict of interest, karena pihak yang seharusnya melakukan pengawasan justru menjadi pelaksana operasional,” mengutip statemen Pemred Timeskota, Sudarsono, saat kajian bersama tim pada, Rabu (01/04).

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kata Sudarsono, tim intermedia group telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Bupati Sumenep, terkait dasar hukum penunjukan Komisaris PT Sumekar rangkap Plt Dirut.

“Kami juga sudah meminta penjelasan kepada Bupati Sumenep, apakah kebijakan itu telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain persoalan rangkap jabatan, pihaknya juga menyoroti status kepemilikan Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Bhakti Sumekar (DBS III) yang selama ini dioperasikan oleh PT Sumekar.

Berdasarkan informasi yang berkembang, kapal tersebut diduga bukan merupakan aset PT Sumekar, melainkan aset milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.

“Kapal DBS III juga disebut-sebut hanya diberikan kepada PT Sumekar melalui skema pinjam pakai,” kata Endar, kerap disapa.

Jika informasi ini benar, maka pemanfaatan aset daerah tersebut harus mengikuti ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahannya.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, atau pinjam pakai, dan lain sebagainya.

“Seluruh mekanisme tersebut harus disertai perjanjian resmi serta pencatatan administrasi aset daerah,” tegasnya.

Penggunaan aset milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kegiatan usaha juga memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, OPD pada prinsipnya merupakan organ pemerintah yang menjalankan fungsi pelayanan publik, bukan entitas bisnis.

Jika benar suatu OPD memiliki aset yang digunakan untuk kegiatan usaha oleh BUMD, maka diperlukan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian daerah.

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, kondisi seperti ini juga berpotensi memunculkan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Maladministrasi dapat berupa penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap penjelasan resmi dapat diberikan oleh Bupati Sumenep, agar publik Kota Keris memperoleh informasi yang utuh terkait kebijakan pengelolaan BUMD tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berkewajiban memastikan pengelolaan BUMD berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini,” tegas Sudarsono, saat menutup kajian.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep masih belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang diajukan tim intermedia group. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Habi JR

Editor : Hakim Amrullah

Sumber Berita: okedaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serentak di 27 Kecamatan, Pemkab Sumenep Satukan Hati Lewat Doa Sang Proklamator 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Sumenep Pimpin Gema Takbir Akbar di Pendopo Kraton
Pemkab Sumenep Gelar Pawai Islami Sambut Idul Adha, Dilepas Bupati Melalui Kabag Kesra
Jadikan Momen Iduladha, Bupati Sumenep Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Berbagi
Diskominfo Sumenep Gelar Rakor Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik Bersama OPD
Cegah Wabah Berulang, Dinkes P2KB Sumenep Ajak Semua Pihak Perangi Penolakan Imunisasi
Isu Panas Hiburan Malam : Harga Tinggi Layanan Rendah, Tarif LC di Sumenep Mahal
Cuaca Bukan Penghalang: Satgas PJU Sumenep Pasang Lampu di Kantor BPKAD, Kinerja Dipuji Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:07 WIB

Serentak di 27 Kecamatan, Pemkab Sumenep Satukan Hati Lewat Doa Sang Proklamator 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Sumenep Pimpin Gema Takbir Akbar di Pendopo Kraton

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:08 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Pawai Islami Sambut Idul Adha, Dilepas Bupati Melalui Kabag Kesra

Senin, 25 Mei 2026 - 11:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Rakor Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik Bersama OPD

Senin, 25 Mei 2026 - 08:22 WIB

Cegah Wabah Berulang, Dinkes P2KB Sumenep Ajak Semua Pihak Perangi Penolakan Imunisasi

Berita Terbaru

Fauzi As

Opini

Mari Kita Buat MR Ball yang Lebih Megah

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:03 WIB