Peringatan Keras: Jangan Abaikan LKPM, Pengusaha Sumenep Bisa Kena Sanksi

- Editorial Team

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPMPTSP tampak depan

Kantor DPMPTSP tampak depan

SUMENEP,SetaraInfo – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan, keterlambatan atau kelalaian dalam penyampaian laporan LKPM dapat berujung pada pemberian sanksi administratif.

Untuk mencegah hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep mensosialisasikan langsung bagi 100 pelaku usaha di Sumenep.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Heru Santoso, melalui Kepala Bidang Penanaman Modal Herman Hariyanto mengatakan, instrumen vital bagi pemerintah untuk memantau perkembangan realisasi investasi serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan. Data ini menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

“Laporan ini adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatannya hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan konsekuensi berupa sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan izin usaha,” tegas Herman.

Baca Juga:  Miliaran Dana Bos, BPOPP Tahun 2025-2026 Disorot, Transparansi SMA Negeri 2 Sumenep Dipertanyakan

Menurutnya, pihaknya saat ini terus melakukan pendampingan intensif mendekati batas akhir pelaporan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pengusaha yang terhambat karena ketidaktahuan prosedur atau kendala teknis. Pelaporan LKPM dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan agar lebih cepat dan praktis.

Kepada seluruh pelaku usaha, Herman mengingatkan agar segera memenuhi kewajiban ini demi menjaga kelancaran operasional usaha dan kepatuhan hukum.

“Jangan sampai usaha yang sudah dibangun terganggu hanya karena terlambat mengurus administrasi,” tambahnya.

DPMPTSP Sumenep tetap membuka ruang konsultasi dan bantuan bagi siapa saja yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan. Pelaku usaha dipersilakan datang langsung ke kantor dinas atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia untuk mendapatkan panduan secara lengkap dan gratis.

Facebook Comments Box

Penulis : Dy

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perketat Tata Kelola Produk Hukum, Semua Perbup dan SK Sumenep Wajib Difasilitasi Bagian Hukum
Ribuan Warga Beri dukungan Pencalonan Kang Dadan di Pilkades Sagalaherang Kaler Periode 2027 – 2035
Agus Setiawan Kembali mencalonkan Kepala Desa Sukamandi di Periode 2026 – 2034
Istimewa! Bisa Urus Semua Dokumen di MCF #4 2026 Bersama Satlantas Polresta Sumenep
HUT RI ke-81 Haji Aing Memeriahkan Lewat Bermacam Lomba & Orgen Sisingaan
Tutup Mr Ball Sekarang! Suara Aktivis Muda Tantang Nyali Kapolresta Ariek Indra
Peringati HUT RI ke-81, Bapedda Sumenep Tegaskan Pembangunan Berorientasi Kepentingan Rakyat
Milangkala ke-205 Desa Kumpay Meriah, Jalan Santai dan Senam Sehat Semarakkan HUT Desa

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

Perketat Tata Kelola Produk Hukum, Semua Perbup dan SK Sumenep Wajib Difasilitasi Bagian Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 13:36 WIB

Agus Setiawan Kembali mencalonkan Kepala Desa Sukamandi di Periode 2026 – 2034

Selasa, 1 September 2026 - 19:14 WIB

Istimewa! Bisa Urus Semua Dokumen di MCF #4 2026 Bersama Satlantas Polresta Sumenep

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:53 WIB

HUT RI ke-81 Haji Aing Memeriahkan Lewat Bermacam Lomba & Orgen Sisingaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Tutup Mr Ball Sekarang! Suara Aktivis Muda Tantang Nyali Kapolresta Ariek Indra

Berita Terbaru