Peringatan Keras: Jangan Abaikan LKPM, Pengusaha Sumenep Bisa Kena Sanksi

- Editorial Team

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPMPTSP tampak depan

Kantor DPMPTSP tampak depan

SUMENEP,SetaraInfo – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan, keterlambatan atau kelalaian dalam penyampaian laporan LKPM dapat berujung pada pemberian sanksi administratif.

Untuk mencegah hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep mensosialisasikan langsung bagi 100 pelaku usaha di Sumenep.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Heru Santoso, melalui Kepala Bidang Penanaman Modal Herman Hariyanto mengatakan, instrumen vital bagi pemerintah untuk memantau perkembangan realisasi investasi serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan. Data ini menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

“Laporan ini adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatannya hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan konsekuensi berupa sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan izin usaha,” tegas Herman.

Menurutnya, pihaknya saat ini terus melakukan pendampingan intensif mendekati batas akhir pelaporan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pengusaha yang terhambat karena ketidaktahuan prosedur atau kendala teknis. Pelaporan LKPM dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan agar lebih cepat dan praktis.

Kepada seluruh pelaku usaha, Herman mengingatkan agar segera memenuhi kewajiban ini demi menjaga kelancaran operasional usaha dan kepatuhan hukum.

Baca Juga:  Prestasi Membanggakan! KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Sabet Penghargaan Koperasi Sehat

“Jangan sampai usaha yang sudah dibangun terganggu hanya karena terlambat mengurus administrasi,” tambahnya.

DPMPTSP Sumenep tetap membuka ruang konsultasi dan bantuan bagi siapa saja yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan. Pelaku usaha dipersilakan datang langsung ke kantor dinas atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia untuk mendapatkan panduan secara lengkap dan gratis.

Facebook Comments Box

Penulis : Dy

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan, LBH Wiraraja Apresiasi Kinerja Polresta Sumenep
Rodiah S.P. Turun Langsung ke Pasir Batang, Ngobrol Santai dengan Warga RT 17 RW 05
Wabup KH. Imam Hasyim Pimpin Peringatan Hari Santri, Sampaikan Salam dan Maaf dari Bupati
HUT ke-2 Taruna Muda Pamolokan, Rokat Kampong Perkuat Tradisi dan Santuni Puluhan Anak Yatim
Disdik Sumenep Perkuat Empat Kompetensi Utama Guru di Wilayah Kepulauan
Kolaborasi Tiga Organisasi Sumenep 6 JSI, 3 AJS, 1 PWRI: Kompak Raih Predikat Kompeten
Komunikasi Krisis Jadi Fokus Utama, FIKOM Unitomo Berkolaborasi dengan PERHUMAS
Lapas Cipinang Kembangkan Budaya Berbagi Ilmu melalui PKBM Warga Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan, LBH Wiraraja Apresiasi Kinerja Polresta Sumenep

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Rodiah S.P. Turun Langsung ke Pasir Batang, Ngobrol Santai dengan Warga RT 17 RW 05

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Wabup KH. Imam Hasyim Pimpin Peringatan Hari Santri, Sampaikan Salam dan Maaf dari Bupati

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:18 WIB

HUT ke-2 Taruna Muda Pamolokan, Rokat Kampong Perkuat Tradisi dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Disdik Sumenep Perkuat Empat Kompetensi Utama Guru di Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru