Peringatan Keras: Jangan Abaikan LKPM, Pengusaha Sumenep Bisa Kena Sanksi

- Editorial Team

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPMPTSP tampak depan

Kantor DPMPTSP tampak depan

SUMENEP,SetaraInfo – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan, keterlambatan atau kelalaian dalam penyampaian laporan LKPM dapat berujung pada pemberian sanksi administratif.

Untuk mencegah hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep mensosialisasikan langsung bagi 100 pelaku usaha di Sumenep.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Heru Santoso, melalui Kepala Bidang Penanaman Modal Herman Hariyanto mengatakan, instrumen vital bagi pemerintah untuk memantau perkembangan realisasi investasi serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan. Data ini menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

“Laporan ini adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatannya hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan konsekuensi berupa sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan izin usaha,” tegas Herman.

Baca Juga:  Isu Panas Hiburan Malam : Harga Tinggi Layanan Rendah, Tarif LC di Sumenep Mahal

Menurutnya, pihaknya saat ini terus melakukan pendampingan intensif mendekati batas akhir pelaporan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pengusaha yang terhambat karena ketidaktahuan prosedur atau kendala teknis. Pelaporan LKPM dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan agar lebih cepat dan praktis.

Kepada seluruh pelaku usaha, Herman mengingatkan agar segera memenuhi kewajiban ini demi menjaga kelancaran operasional usaha dan kepatuhan hukum.

“Jangan sampai usaha yang sudah dibangun terganggu hanya karena terlambat mengurus administrasi,” tambahnya.

DPMPTSP Sumenep tetap membuka ruang konsultasi dan bantuan bagi siapa saja yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan. Pelaku usaha dipersilakan datang langsung ke kantor dinas atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia untuk mendapatkan panduan secara lengkap dan gratis.

Facebook Comments Box

Penulis : Dy

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lomba Dangdut Agustusan HUT RI ke-81, Pasangan Duet RSUD Curi Perhatian
Sambut HUT ke-81 RI, Polantas Menyapa Bagikan Ratusan Benderah Merah Putih ke Pengendara
Ansor Jawa Timur: Gagalnya Penyelundupan Narkotika di Juanda adalah Kemenangan Negara Melindungi Generasi Bangsa
Dipimpin Kompol Beny, “Polantas Menyapa” Rangkul Sopir Ekspedisi di Jalan Lingkar Timur
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Silaturrahmi ke Polresta Sumenep, Perkuat Sinergi dan Kemitraan
Dianggap Langkah Positif, Sky Game Pererat Silaturahmi Bersama Insan Pers Batam
Lewat Bimtek, DPMPTSP Sumenep Pastikan Pelaporan LKPM Berjalan Lancar
Kadis PUTR: Sebelum Surat Edaran, Pasukan Merah Sudah Jaga Sumenep Tetap ASRI

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Lomba Dangdut Agustusan HUT RI ke-81, Pasangan Duet RSUD Curi Perhatian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:50 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Polantas Menyapa Bagikan Ratusan Benderah Merah Putih ke Pengendara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Ansor Jawa Timur: Gagalnya Penyelundupan Narkotika di Juanda adalah Kemenangan Negara Melindungi Generasi Bangsa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Silaturrahmi ke Polresta Sumenep, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:49 WIB

Dianggap Langkah Positif, Sky Game Pererat Silaturahmi Bersama Insan Pers Batam

Berita Terbaru