Peringatan Keras: Jangan Abaikan LKPM, Pengusaha Sumenep Bisa Kena Sanksi

- Editorial Team

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPMPTSP tampak depan

Kantor DPMPTSP tampak depan

SUMENEP,SetaraInfo – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan, keterlambatan atau kelalaian dalam penyampaian laporan LKPM dapat berujung pada pemberian sanksi administratif.

Untuk mencegah hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep mensosialisasikan langsung bagi 100 pelaku usaha di Sumenep.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Heru Santoso, melalui Kepala Bidang Penanaman Modal Herman Hariyanto mengatakan, instrumen vital bagi pemerintah untuk memantau perkembangan realisasi investasi serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan. Data ini menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

“Laporan ini adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatannya hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan konsekuensi berupa sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan izin usaha,” tegas Herman.

Baca Juga:  Agenda Awal 2026, DPRD Sumenep Siap Berkarya

Menurutnya, pihaknya saat ini terus melakukan pendampingan intensif mendekati batas akhir pelaporan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pengusaha yang terhambat karena ketidaktahuan prosedur atau kendala teknis. Pelaporan LKPM dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan agar lebih cepat dan praktis.

Kepada seluruh pelaku usaha, Herman mengingatkan agar segera memenuhi kewajiban ini demi menjaga kelancaran operasional usaha dan kepatuhan hukum.

“Jangan sampai usaha yang sudah dibangun terganggu hanya karena terlambat mengurus administrasi,” tambahnya.

DPMPTSP Sumenep tetap membuka ruang konsultasi dan bantuan bagi siapa saja yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan. Pelaku usaha dipersilakan datang langsung ke kantor dinas atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia untuk mendapatkan panduan secara lengkap dan gratis.

Facebook Comments Box

Penulis : Dy

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dianggap Langkah Positif, Sky Game Pererat Silaturahmi Bersama Insan Pers Batam
Lewat Bimtek, DPMPTSP Sumenep Pastikan Pelaporan LKPM Berjalan Lancar
Kadis PUTR: Sebelum Surat Edaran, Pasukan Merah Sudah Jaga Sumenep Tetap ASRI
Harkopnas Ke-79: Bupati Fauzi Instruksikan DKUPP Cek Seluruh Koperasi
Demi Layanan Prima, Bupati Cak Fauzi Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas
Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto, S.E., M.Si
Prestasi Membanggakan! KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Sabet Penghargaan Koperasi Sehat
Lomba Kesiapan Ruangan RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Menuju Akreditasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:49 WIB

Dianggap Langkah Positif, Sky Game Pererat Silaturahmi Bersama Insan Pers Batam

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:39 WIB

Peringatan Keras: Jangan Abaikan LKPM, Pengusaha Sumenep Bisa Kena Sanksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:15 WIB

Lewat Bimtek, DPMPTSP Sumenep Pastikan Pelaporan LKPM Berjalan Lancar

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:04 WIB

Harkopnas Ke-79: Bupati Fauzi Instruksikan DKUPP Cek Seluruh Koperasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:48 WIB

Demi Layanan Prima, Bupati Cak Fauzi Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas

Berita Terbaru