SUMENEP, SetaraInfo – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)dan dana BPOPP sebesar 6,7 miliar di SMA Negeri 2 Sumenep menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran miliaran tahun 2025 hingga 2026 yang dinilai belum memiliki kejelasan secara terbuka.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS, BPOPP di SMA Negeri 2 Sumenep.
Minimnya keterbukaan informasi memicu kekhawatiran publik terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. Padahal, dana BOS dan BPOPP merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pembelajaran,dan rehabiltas sekolah juga perputakan.
“Jika benar terjadi penyimpangan, praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi terkait pengelolaan keuangan negara,” ucap Joni, Aktivis Sumenep.
“Pemeliharaan gedung sekolah biasa saja tidak ada perubahan yang mencolok, gedung berubah itupun tahun kemaren dapat anggaran dari pusat, kami mendesak APH dan BPK RI mengaudit dana miliaran di SMA Negeri 2 Sumenep,” tambahnya.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan anggaran dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah masyarakat berharap Dinas pendidikan provinsi jawa timur BPK RI serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Transparansi dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk meminta tanggapan resmi atas transparansi penggunaan dana BOS dan BPOPP.
Penulis : Dy
Editor : Anton
Sumber Berita: Setarainfo








