Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto, S.E., M.Si

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto, S.E., M.Si (foto SetaraInfo)

Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto, S.E., M.Si (foto SetaraInfo)

SUMENEP, SetaraInfo – Menjelang batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Semester I Tahun 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, gencar melakukan pendampingan menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha.

Langkah ini diambil untuk memastikan kewajiban pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, melalui Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto, S.E., M.Si., mengatakan bagi setiap pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang terhambat hanya karena kurang memahami tata cara pelaporan. Mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah hingga besar, kami dampingi satu per satu agar dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu,” ujar Herman Hariyanto, saat ditemui di kantor DPMPTSP Sumenep, Kamis (16/07/2026).

Baca Juga:  Serentak di 27 Kecamatan, Pemkab Sumenep Satukan Hati Lewat Doa Sang Proklamator 2026

Menurut Herman Hariyanto, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi, perkembangan usaha, serta menyusun kebijakan yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pelaku usaha sangat kooperatif. Mereka menyambut baik pembinaan yang kami lakukan dan berkomitmen memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu,” katanya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa pelaporan hingga 15 Juli 2026 untuk menyampaikan LKPM sehingga terhindar dari sanksi administratif sekaligus mendukung peningkatan investasi di Kabupaten Sumenep.

Pihak DPMPTSP juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan diminta segera menghubungi layanan konsultasi DPMPTSP Sumenep sebelum tenggat waktu berakhir.

Facebook Comments Box

Penulis : Dy

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lomba Dangdut Agustusan HUT RI ke-81, Pasangan Duet RSUD Curi Perhatian
Sambut HUT ke-81 RI, Polantas Menyapa Bagikan Ratusan Benderah Merah Putih ke Pengendara
Ansor Jawa Timur: Gagalnya Penyelundupan Narkotika di Juanda adalah Kemenangan Negara Melindungi Generasi Bangsa
Dipimpin Kompol Beny, “Polantas Menyapa” Rangkul Sopir Ekspedisi di Jalan Lingkar Timur
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Silaturrahmi ke Polresta Sumenep, Perkuat Sinergi dan Kemitraan
Dianggap Langkah Positif, Sky Game Pererat Silaturahmi Bersama Insan Pers Batam
Peringatan Keras: Jangan Abaikan LKPM, Pengusaha Sumenep Bisa Kena Sanksi
Lewat Bimtek, DPMPTSP Sumenep Pastikan Pelaporan LKPM Berjalan Lancar

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Lomba Dangdut Agustusan HUT RI ke-81, Pasangan Duet RSUD Curi Perhatian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:50 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Polantas Menyapa Bagikan Ratusan Benderah Merah Putih ke Pengendara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Ansor Jawa Timur: Gagalnya Penyelundupan Narkotika di Juanda adalah Kemenangan Negara Melindungi Generasi Bangsa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Silaturrahmi ke Polresta Sumenep, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:49 WIB

Dianggap Langkah Positif, Sky Game Pererat Silaturahmi Bersama Insan Pers Batam

Berita Terbaru