Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto, S.E., M.Si

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto, S.E., M.Si (foto SetaraInfo)

Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto, S.E., M.Si (foto SetaraInfo)

SUMENEP, SetaraInfo – Menjelang batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Semester I Tahun 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, gencar melakukan pendampingan menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha.

Langkah ini diambil untuk memastikan kewajiban pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, melalui Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto, S.E., M.Si., mengatakan bagi setiap pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang terhambat hanya karena kurang memahami tata cara pelaporan. Mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah hingga besar, kami dampingi satu per satu agar dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu,” ujar Herman Hariyanto, saat ditemui di kantor DPMPTSP Sumenep, Kamis (16/07/2026).

Baca Juga:  DPRD Sumenep Tekan Pemkab, Segera Perbaiki SMPN 2 Kalianget

Menurut Herman Hariyanto, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi, perkembangan usaha, serta menyusun kebijakan yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pelaku usaha sangat kooperatif. Mereka menyambut baik pembinaan yang kami lakukan dan berkomitmen memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu,” katanya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa pelaporan hingga 15 Juli 2026 untuk menyampaikan LKPM sehingga terhindar dari sanksi administratif sekaligus mendukung peningkatan investasi di Kabupaten Sumenep.

Pihak DPMPTSP juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan diminta segera menghubungi layanan konsultasi DPMPTSP Sumenep sebelum tenggat waktu berakhir.

Baca Juga:  RSUD Sumenep Jadi Benteng Kesehatan Madura dengan Layanan Komprehensif
Facebook Comments Box

Penulis : Dy

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan, LBH Wiraraja Apresiasi Kinerja Polresta Sumenep
Rodiah S.P. Turun Langsung ke Pasir Batang, Ngobrol Santai dengan Warga RT 17 RW 05
Wabup KH. Imam Hasyim Pimpin Peringatan Hari Santri, Sampaikan Salam dan Maaf dari Bupati
HUT ke-2 Taruna Muda Pamolokan, Rokat Kampong Perkuat Tradisi dan Santuni Puluhan Anak Yatim
Disdik Sumenep Perkuat Empat Kompetensi Utama Guru di Wilayah Kepulauan
Kolaborasi Tiga Organisasi Sumenep 6 JSI, 3 AJS, 1 PWRI: Kompak Raih Predikat Kompeten
Komunikasi Krisis Jadi Fokus Utama, FIKOM Unitomo Berkolaborasi dengan PERHUMAS
Lapas Cipinang Kembangkan Budaya Berbagi Ilmu melalui PKBM Warga Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan, LBH Wiraraja Apresiasi Kinerja Polresta Sumenep

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Wabup KH. Imam Hasyim Pimpin Peringatan Hari Santri, Sampaikan Salam dan Maaf dari Bupati

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:18 WIB

HUT ke-2 Taruna Muda Pamolokan, Rokat Kampong Perkuat Tradisi dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Disdik Sumenep Perkuat Empat Kompetensi Utama Guru di Wilayah Kepulauan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:31 WIB

Kolaborasi Tiga Organisasi Sumenep 6 JSI, 3 AJS, 1 PWRI: Kompak Raih Predikat Kompeten

Berita Terbaru