SUMENEP, Setarainfo – Menanggapi dugaan kriminalisasi terhadap insan pers, Ketua Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) Kabupaten Sumenep, Igusty Madani, menyatakan akan menggelar aksi damai di depan Mapolres Sumenep.
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras terhadap pemanggilan wartawan yang dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Aksi damai ini dilakukan untuk memprotes dugaan kriminalisasi jurnalis, khususnya terkait pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap wartawan Media KlikTimes atas karya jurnalistik yang telah dipublikasikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua APJ Igusty Madani menilai langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Kami tidak bisa membiarkan praktik yang berpotensi membungkam kebebasan pers ini terus terjadi. Jurnalis bukan profesi sampah, kami adalah penjaga informasi yang bekerja sesuai kode etik dan hukum yang berlaku. tindakan yang tidak sesuai prosedur ini adalah bentuk pelecehan terhadap marwah profesi kami,” Ujar Igusty Madani dengan nada tegas saat menyerahkan surat keberatan dan pemberitahuan rencana aksi, Selasa (21/04/2026)
Dalam kesempatan tersebut, APJ menyampaikan tuntutan yang sangat jelas. Pihaknya mendesak Kapolres Sumenep untuk mengevaluasi kinerja penyidik dan mengembalikan penanganan perkara ke koridor hukum yang tepat.
“Kami meminta Kapolres turun tangan langsung. Evaluasi kinerja jajaran penyidik agar tidak salah dalam memahami aturan. Penanganan perkara pers harus dikembalikan pada jalurnya yang benar, termasuk dengan mengacu pada nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang sudah ada,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki fungsi vital sebagai kontrol sosial dan penjaga informasi publik. Jika praktik kriminalisasi ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menciptakan iklim ketakutan yang pada akhirnya menghambat hak masyarakat untuk tahu.
“Kami menuntut aparat penegak hukum lebih bijaksana dan memahami batasan hukum dalam sengketa pers. Jangan sampai tugas mulia menyampaikan fakta justru dipersulit,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, APJ menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan menuntut penghentian proses pidana yang dinilai cacat prosedur, sampai ada langkah konkret dari pihak kepolisian.
Penulis : Ady
Editor : Anton
Sumber Berita: Setarainfo










