SUBANG, Setarainfo – Penyaluran anggaran dana stimulan bagi Rukun Tetangga (RT) dari BKU/BKUDK Kabupaten Subang untuk periode tahun 2019–2023 menjadi sorotan. Jumat (30/10/2026)
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, dari total 24 RT yang seharusnya menjadi sasaran penerima bantuan, terdapat sejumlah RT yang diduga tidak menerima anggaran dana stimulan tersebut.
Anggaran yang disebutkan sebesar Rp10.000.000 ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait pemerataan penyaluran, transparansi pengelolaan, serta kejelasan mekanisme penetapan penerima bantuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat mempertanyakan apa yang menjadi dasar sehingga sebagian RT menerima dana stimulan, sementara sebagian RT lainnya tidak menerima.
Selain itu, diperlukan penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai mekanisme pencairan, daftar penerima, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran selama periode 2019–2023.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi dan membuka informasi mengenai realisasi penyaluran anggaran tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik merupakan hal penting agar tidak menimbulkan dugaan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak – pihak terkait dan Alat Penegak Hukum(APH) Kabupaten Subang untuk dapat melakukan penegakan keadilan.
Penulis : Rijal
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Setarainfo









