SUMENEP, Setarainfo — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wiraraja Sumenep sekaligus kuasa hukum korban, MOH. SY. MAULANA, S.H., bersama MOH FAQIH WARIK, S.H. memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah cepat dan transparan yang diambil jajaran Polresta Sumenep dalam mengungkap dugaan kasus pencabulan yang menyita perhatian masyarakat.
Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Sumenep, Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kanit PPA, serta seluruh anggota Unit PPA yang telah menangani dan mengungkap perkara tersebut.
Kasus ini ditangani dengan cepat, terbuka, dan tetap menjaga martabat korban. Ini contoh baik bagaimana aparat harus bekerja tidak hanya menindak, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat.”ungkap MOH. SY. MAULANA, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap sinergi antar lembaga terus terjaga, dan proses hukum selanjutnya berjalan adil serta mengutamakan pemulihan hak-hak korban.
“Hukum harus berjalan tegas namun tetap manusiawi. Yang terpenting, korban merasa dilindungi, dan masyarakat semakin yakin bahwa keadilan benar-benar ada di sini,” ujar Maulana, S.H.
Sementara itu, MOH FAQIH WARIK, S.H. menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun status sosial.
Ia mengingat kembali ungkapan yang pernah disampaikan oleh klien mereka ketika mempertanyakan apakah dirinya yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa memperoleh keadilan melalui proses hukum?
Hari ini, kasus ini mulai menjawabnya. Keadilan bukan milik mereka yang mampu saja, tapi hak setiap orang.” ungkap MOH FAQIH WARIK, S.H., mengutip perkataan kliennya.
Ia berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan secara profesional sehingga perkara tersebut memperoleh penanganan yang jelas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
LBH Wiraraja Sumenep menegaskan komitmennya untuk mendampingi klien dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, seraya menghormati proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Dy
Editor : Mashudi
Sumber Berita: Setarainfo









