Salah Satu Kios Pupuk Subsidi di Serangpanjang Berani Menjual di Atas Harga HET ke Petani, Ambil Keuntungan 10 Ribu Wajar.

- Editorial Team

Minggu, 20 September 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG, Setarainfo – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kios dan distributor dilarang keras menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ternyata dalam pernyataan Kementan Amran tidak di laksanakan dengan baik oleh Salah Satu Kios yang berada di Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang.

Saat pihak Media safarainfo klarifikasi ke salah satu Petani yang berada di Desa Cijengkol Serangpanjang (tidak mau di sebut namanya) mereka membeli Pupuk Subsidi Urea maupun NPK Ponska dengan harga 100 ribu per sak yang berisi 50 kilo gram ke Kios penyedia Pupuk Subsidi di Cijengkol. Minggu (20/09/2026)

Mereka menyampaikan mulai dulu kami beli pupuk subsidi sebesar 100 ribu per sak itupun sudah tidak ada tambahan harga lagi, imbuhnya.

Baca Juga:  Perketat Tata Kelola Produk Hukum, Semua Perbup dan SK Sumenep Wajib Difasilitasi Bagian Hukum

Pemilik Kios saat di konfirmasi membenarkan bahwa menjual Pupuk Subsidi tersebut dengan harga 100 ribu, di karenakan untuk biaya Wifi, biaya bongkar muat dan buat biaya lainnya yang dimana biaya tersebut di bebankan ke pihak Petani,, ujarnya.
Kami ambil keuntungan 10 ribu per karung Wajar, kenapa di kios kami yang di permasalahkan di semua Kios di Subang juga sama, tambahnya.

Dimana dalam aturan pihak penyedia atau Kios yang sudah di berikan surat ijin dari pemerintah tidak boleh menjual harga pupuk subsidi melebihi harga HET.

Dasar hukum penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios pengecer mencakup regulasi tingkat menteri hingga undang-undang pidana dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Manfaatkan DBHCHT Rp2,1 Miliar, DKPP Sumenep Berikan Benih Tembakau ke 20 Kelompok Tani

1. Peraturan Penetapan HET
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022: Mengatur tentang tata cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian. [1]
Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan): Yang mengatur rincian besaran angka HET terbaru untuk masing-masing jenis pupuk bersubsidi secara nasional. [1]

2. Sanksi Administratif dan Pencabutan Izin
Pencabutan Izin Usaha: Kios resmi yang terbukti menjual di atas HET dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin usaha pengecer oleh produsen resmi atas instruksi Kementerian Pertanian. [1, 2]

3. Dasar Hukum Pidana dan Perdagangan
Undang-Undang Perdagangan: Penjualan barang bersubsidi di luar ketentuan harga resmi dapat dijerat karena melanggar aturan tata niaga barang dalam pengawasan. [1]
Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Praktik mematok harga di atas ketentuan merugikan hak konsumen (petani). [1]
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pada kasus tertentu yang melibatkan penyalahgunaan alokasi atau manipulasi data distribusi subsidi negara, pelanggaran ini dapat merugikan keuangan negara dan dikenakan Pasal UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. [1, 2]

Baca Juga:  Wabup Sumenep Turun Langsung, Komitmen Pemkab Salurkan Bantuan Ke Tiga Desa

Jika Anda mengalami atau menemukan pelanggaran ini di lapangan, apakah Anda ingin tahu cara melaporkannya langsung ke layanan pengaduan resmi Kementerian Pertanian atau rincian nominal HET terbaru?

Facebook Comments Box

Penulis : Puriyanto

Editor : Pimpred

Sumber Berita: Setarainfo

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Piala AF Sport U-17 Segera Digelar, Bupati Fauzi: Jangan Hanya Jadi Kenangan Sesaat!
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Diskominfo Sumenep: Satu Hati, Ikhlas Bekerja, Kompak Melayani
Bappeda Sumenep Dampingi Kajian Bappenas, Perkuat Perencanaan Pembangunan Kepulauan
Bupati Cak Fauzi Kukuhkan JSI, Mayze Hotel Jadi Saksi Bersejarah
Dugaan Proyek Rp8 Miliar Lebih Jabar Tidak Dikerjakan Pemenang Tender, Diserahkan ke Pihak Ketiga
Perketat Tata Kelola Produk Hukum, Semua Perbup dan SK Sumenep Wajib Difasilitasi Bagian Hukum
Ribuan Warga Beri dukungan Pencalonan Kang Dadan di Pilkades Sagalaherang Kaler Periode 2027 – 2035
Agus Setiawan Kembali mencalonkan Kepala Desa Sukamandi di Periode 2026 – 2034

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 21:06 WIB

Salah Satu Kios Pupuk Subsidi di Serangpanjang Berani Menjual di Atas Harga HET ke Petani, Ambil Keuntungan 10 Ribu Wajar.

Sabtu, 19 September 2026 - 19:34 WIB

Piala AF Sport U-17 Segera Digelar, Bupati Fauzi: Jangan Hanya Jadi Kenangan Sesaat!

Jumat, 18 September 2026 - 19:22 WIB

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Diskominfo Sumenep: Satu Hati, Ikhlas Bekerja, Kompak Melayani

Rabu, 16 September 2026 - 13:30 WIB

Bappeda Sumenep Dampingi Kajian Bappenas, Perkuat Perencanaan Pembangunan Kepulauan

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Bupati Cak Fauzi Kukuhkan JSI, Mayze Hotel Jadi Saksi Bersejarah

Berita Terbaru