Diskominfo Sumenep Gelar Rakor Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik Bersama OPD

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SetaraInfo – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi strategis bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan langkah dan meningkatkan kualitas pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo, Irwan Sujatmiko, yang mewakili Kepala Diskominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam arahannya, ia menekankan bahwa rapat ini menjadi langkah penting mengingat semakin tingginya antusiasme dan permohonan informasi dari masyarakat. Sinergi antar instansi sangat dibutuhkan agar setiap layanan informasi dapat disampaikan secara cepat, akurat, dan sesuai prosedur.

“Kami mempertemukan seluruh OPD terkait untuk memastikan setiap permohonan informasi publik terlayani dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Ini adalah kewajiban kita sebagai badan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka,” tegas miko senin (25/05/2026)

Dalam diskusi yang berlangsung, dibahas berbagai hal krusial, mulai dari mekanisme penanganan permohonan informasi, pengelompokan jenis informasi yang wajib disediakan, dikecualikan, atau dirahasiakan, hingga solusi atas kendala yang sering ditemui di lapangan.

Diskominfo juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pelatihan agar standar layanan KIP di seluruh lingkungan Pemkab Sumenep merata dan semakin maksimal.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Facebook Comments Box

Penulis : Ady

Editor : Anton

Sumber Berita: Setarainfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Kedua Lomba Karaoke Dangdut Bupati Cup Ramai, Angkat UMKM Pasar Bangkal
Serentak di 27 Kecamatan, Pemkab Sumenep Satukan Hati Lewat Doa Sang Proklamator 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Sumenep Pimpin Gema Takbir Akbar di Pendopo Kraton
Pemkab Sumenep Gelar Pawai Islami Sambut Idul Adha, Dilepas Bupati Melalui Kabag Kesra
Jadikan Momen Iduladha, Bupati Sumenep Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Berbagi
Cegah Wabah Berulang, Dinkes P2KB Sumenep Ajak Semua Pihak Perangi Penolakan Imunisasi
Isu Panas Hiburan Malam : Harga Tinggi Layanan Rendah, Tarif LC di Sumenep Mahal
Cuaca Bukan Penghalang: Satgas PJU Sumenep Pasang Lampu di Kantor BPKAD, Kinerja Dipuji Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:54 WIB

Malam Kedua Lomba Karaoke Dangdut Bupati Cup Ramai, Angkat UMKM Pasar Bangkal

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Sumenep Pimpin Gema Takbir Akbar di Pendopo Kraton

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:08 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Pawai Islami Sambut Idul Adha, Dilepas Bupati Melalui Kabag Kesra

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:19 WIB

Jadikan Momen Iduladha, Bupati Sumenep Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Berbagi

Senin, 25 Mei 2026 - 11:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Rakor Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik Bersama OPD

Berita Terbaru

Opini

Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:59 WIB

Opini

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Kamis, 4 Jun 2026 - 05:46 WIB