Oleh Misnayu
Hukum Tumpul ke Korporasi? Potret Buram Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi Di tengah narasi besar pembangunan ekonomi, korporasi kerap ditempatkan sebagai pilar kemajuan. Namun realitas di lapangan sering menunjukkan wajah yang berbeda.
Hukum yang seharusnya menjadi alat untuk menciptakan keadilan, melindungi hak masyarakat, dan menjaga ketertiban sosial. Namun dalam kenyataannya, masih terdapat hukum yang dirasakan tidak berkeadilan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidak adilan hukum dapat terjadi ketika aturan diterapkan secara berbeda (bagai bilah pisau tumpul ke atas tajam ke bawah) antara masyarakat kecil dan kelompok yang memiliki kekuasaan atau kekayaan. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum menjadi menurun.
Secara ilmiah, keadilan hukum dapat dikaji melalui teori keadilan dari para ahli seperti Aristoteles dan John Rawls. Aristoteles menyatakan bahwa keadilan berarti memberikan hak kepada setiap orang sesuai porsinya.
Sementara itu, John Rawls menekankan pentingnya kesetaraan hak dan kesempatan bagi semua warga negara. Jika hukum hanya menguntungkan pihak tertentu, maka hukum tersebut tidak lagi mencerminkan prinsip keadilan.
Contoh hukum yang dianggap tidak berkeadilan sering terlihat dalam kasus korupsi atau pelanggaran besar yang pelakunya mendapatkan hukuman ringan, sedangkan masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran kecil justru mendapat hukuman berat (penegakan hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah).
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan anggapan bahwa hukum dapat dibeli dan dipengaruhi oleh kekuasaan. ( penguasa menjadi pengusaha dan pengusaha menjadi penguasa).Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan penegakan hukum yang jujur, transparan, dan tidak memihak.
Aparat penegak hukum harus bekerja sesuai aturan tanpa membedakan status sosial, jabatan, ataupun kekayaan seseorang. Selain itu, pendidikan hukum kepada masyarakat juga penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
Dengan demikian, hukum yang berkeadilan bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga harus mampu memberikan rasa adil kepada seluruh masyarakat. Jika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara dan sistem hukum akan semakin kuat.
Penulis : Misnayu
Editor : Pimpred
Sumber Berita: Setarainfo









