SUMENEP, Setarainfo – Komitmen Polres Sumenep dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumenep
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AA (46) warga Pamekasan., TS (59) warga Batang Batang dan ME (44) warga Talango. kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi, yakni laporan tertanggal 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026.
Merespons laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan pendalaman. Melalui analisis lokasi kejadian, pemeriksaan rekaman CCTV, hingga pengembangan informasi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pola kejahatan dan identitas para pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat adanya kesamaan modus operandi pada setiap kasus, sehingga kami menduga ini dilakukan oleh satu kelompok yang sama. Berbekal bukti dan informasi yang valid, tim Resmob kami segera melakukan operasi penangkapan, dan alhamdulillah ketiga orang yang bertanggung jawab berhasil kami amankan tanpa hambatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menjalankan aksinya. Ada yang memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan motor dalam keadaan kunci terpasang, namun tidak jarang mereka juga menggunakan alat khusus untuk membongkar sistem pengaman kendaraan yang terparkir di tempat umum maupun pekarangan rumah warga.
Adapun korban dalam kasus ini masing-masing berinisial H., M., dan H., yang mengalami kerugian materiil dengan total puluhan juta rupiah akibat kehilangan sepeda motor milik mereka.
Dalam salah satu kejadian, korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci masih menempel, namun saat kembali kendaraan tersebut sudah hilang. Sementara pada kasus lainnya, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencari target kendaraan yang lengah, bahkan melibatkan peran pembeli hasil curian.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan para pelaku.
Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, seperti tidak meninggalkan kunci pada kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP Nasional.
Penulis : Dy
Editor : Mashudi
Sumber Berita: Setarainfo








