SUMENEP, SetaraInfo – Di negeri ini, konflik tanah selalu punya dua lapisan. Lapisan pertama adalah tanah itu sendiri. Sertifikat, batas lahan, sejarah penguasaan, peta desa, dan dokumen agraria yang kadang lebih rumit daripada isi kepala pejabat yang menanganinya.
Tetapi lapisan kedua jauh lebih menarik.
Di sanalah politik mulai bermain, kamera mulai menyala, media mulai sibuk mencari sudut dramatis, dan para pembela rakyat mulai bermunculan seperti jamur setelah hujan.
Polemik lahan pembangunan batalyon di Sumenep perlahan mulai memperlihatkan dua wajah itu sekaligus.
Di satu sisi, masyarakat memang wajib dilindungi. Jika benar ada warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), maka negara wajib hadir memastikan hak-hak keperdataan mereka tidak diinjak hanya karena ada proyek strategis. Negara hukum tidak boleh berjalan dengan logika “karena negara membutuhkan maka rakyat harus diam.”
Namun di sisi lain, publik juga tidak boleh naif membaca pola. Sebab semakin lama polemik ini berkembang, aroma politiknya terlalu kuat untuk dianggap bahwa masalah ini sebuah kebetulan.
Pertanyaan sederhana mulai muncul.
Kenapa persoalan ini begitu cepat masuk ke ruang Ketua DPRD?
Sejak kapan audiensi agraria diterima langsung di ruang pimpinan tertinggi legislatif tanpa melalui mekanisme komisi yang membidangi pertanahan? Apakah Ketua DPRD kini sekaligus ahli tata kelola agraria, pengukuran lahan, pelepasan kawasan, dan sejarah Perhutani?
Atau jangan-jangan ruang audiensi itu memang sedang dipersiapkan bukan sekadar untuk menyelesaikan sengketa, melainkan membangun panggung simbolik bahwa ada partai yang “hadir membela rakyat kecil.”
Lalu publik membaca lagi pemberitaan yang terus menempelkan identitas partai secara sangat terang. Nama kader disebut. Instruksi elite partai disebut. Bahkan pesan moral dari tokoh nasional ikut dimasukkan ke dalam narasi sengketa tanah.
Padahal masyarakat datang membawa persoalan hukum agraria, bukan mendaftar jadi peserta rapat konsolidasi politik.
Di sinilah media dan LSM harus mulai berhati-hati.
Karena konflik agraria sangat mudah berubah menjadi alat pencitraan kekuasaan.
Rakyat kecil memang harus dibela. Tetapi pembelaan terhadap rakyat jangan sampai berubah menjadi investasi elektoral jangka panjang. Sebab ketika penderitaan rakyat dijadikan panggung politik, maka rakyat hanya menjadi properti narasi.
Yang lebih menarik lagi adalah sejarah lahannya sendiri. Publik perlu bertanya lebih dalam:
Tanah itu awalnya apa?
Jika benar dahulu merupakan kawasan milik negara atau kawasan yang pernah dikuasai Perhutani, maka proses lahirnya SHM juga wajib dibuka terang-benderang.
Kapan sertifikat itu muncul?
Dasar hukumnya apa?
Apakah ada pelepasan resmi?
Apakah seluruh prosedur administrasi berjalan tanpa cacat?
Karena dalam banyak kasus agraria di Indonesia, konflik bukan muncul karena rakyat semata, tetapi karena negara sendiri bertahun-tahun membiarkan tata kelola tanah berjalan dalam wilayah abu-abu.
Ironisnya, saat konflik membesar, yang paling cepat datang justru politik.
Dan politik di republik ini memang punya penciuman yang sangat tajam terhadap penderitaan rakyat. Terutama jika penderitaan itu bisa menghasilkan kamera, simpati, dan headline media.
Publik juga perlu membaca pola lain.
Mengapa framing pemberitaan mulai bergerak seolah ada pertentangan antara rakyat melawan institusi negara?
Mengapa isu batalyon perlahan diarahkan menjadi simbol ancaman terhadap masyarakat kecil?
Mengapa narasi “partai pembela rakyat” begitu dominan dibanding pembahasan teknis hukum pertanahan itu sendiri?
Padahal pembangunan fasilitas pertahanan bukan perkara sederhana. Negara punya kewajiban menjaga pertahanan wilayah. TNI bukan perusahaan properti yang sedang membangun ruko atau pusat hiburan.
Karena itu, maka prosesnya harus transparan dan bersih agar tidak menjadi celah permainan politik.
LSM dan media harus berdiri di tengah secara jernih. Jangan ada yang menjadi corong politik dan kekuasaan.
Jangn pula menjadi alat framing politisi terselubung.
Karena jika konflik seperti ini terus dipelihara dengan emosi dan propaganda, maka yang rusak bukan hanya hubungan masyarakat dengan negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap perjuangan rakyat itu sendiri.
Masyarakat kecil membutuhkan keadilan, bukan panggung. Mereka membutuhkan kepastian hukum, bukan konten viral.
Mereka membutuhkan penyelesaian, bukan eksploitasi penderitaan yang dibungkus bahasa advokasi.
Dan yang paling penting:
jangan sampai rakyat kecil hanya dipakai sebagai tangga menuju kekuasaan yang lebih tinggi.
Penulis : Fauzi As
Editor : Pimpred
Sumber Berita: Setarainfo









