SUBANG, Setarainfo – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kios dan distributor dilarang keras menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ternyata dalam pernyataan Kementan Amran tidak di laksanakan dengan baik oleh Salah Satu Kios yang berada di Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang.
Saat pihak Media safarainfo klarifikasi ke salah satu Petani yang berada di Desa Cijengkol Serangpanjang (tidak mau di sebut namanya) mereka membeli Pupuk Subsidi Urea maupun NPK Ponska dengan harga 100 ribu per sak yang berisi 50 kilo gram ke Kios penyedia Pupuk Subsidi di Cijengkol. Minggu (20/09/2026)
Mereka menyampaikan mulai dulu kami beli pupuk subsidi sebesar 100 ribu per sak itupun sudah tidak ada tambahan harga lagi, imbuhnya.
Pemilik Kios saat di konfirmasi membenarkan bahwa menjual Pupuk Subsidi tersebut dengan harga 100 ribu, di karenakan untuk biaya Wifi, biaya bongkar muat dan buat biaya lainnya yang dimana biaya tersebut di bebankan ke pihak Petani,, ujarnya.
Kami ambil keuntungan 10 ribu per karung Wajar, kenapa di kios kami yang di permasalahkan di semua Kios di Subang juga sama, tambahnya.
Dimana dalam aturan pihak penyedia atau Kios yang sudah di berikan surat ijin dari pemerintah tidak boleh menjual harga pupuk subsidi melebihi harga HET.
Dasar hukum penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh kios pengecer mencakup regulasi tingkat menteri hingga undang-undang pidana dan perlindungan konsumen.
1. Peraturan Penetapan HET
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022: Mengatur tentang tata cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian. [1]
Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan): Yang mengatur rincian besaran angka HET terbaru untuk masing-masing jenis pupuk bersubsidi secara nasional. [1]
2. Sanksi Administratif dan Pencabutan Izin
Pencabutan Izin Usaha: Kios resmi yang terbukti menjual di atas HET dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin usaha pengecer oleh produsen resmi atas instruksi Kementerian Pertanian. [1, 2]
3. Dasar Hukum Pidana dan Perdagangan
Undang-Undang Perdagangan: Penjualan barang bersubsidi di luar ketentuan harga resmi dapat dijerat karena melanggar aturan tata niaga barang dalam pengawasan. [1]
Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Praktik mematok harga di atas ketentuan merugikan hak konsumen (petani). [1]
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pada kasus tertentu yang melibatkan penyalahgunaan alokasi atau manipulasi data distribusi subsidi negara, pelanggaran ini dapat merugikan keuangan negara dan dikenakan Pasal UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. [1, 2]
Jika Anda mengalami atau menemukan pelanggaran ini di lapangan, apakah Anda ingin tahu cara melaporkannya langsung ke layanan pengaduan resmi Kementerian Pertanian atau rincian nominal HET terbaru?
Penulis : Puriyanto
Editor : Pimpred
Sumber Berita: Setarainfo









