PWNU Sumut Angkat Bicara, Gelar Perkara Polda Sumut Dinilai Cacat Prosedur

- Editorial Team

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWNU Sumut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut demi menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. ©setara.info/M Idris Sarumpaet

PWNU Sumut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut demi menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. ©setara.info/M Idris Sarumpaet

SetaraInfo Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PWNU Sumut) sekaligus Ketua STAI Al-Hikmah Medan (Rektor), Dr. H. Masdar Limbong, M.Pd., menilai pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan di Polda Sumut tidak sah dan berpotensi cacat hukum.

Pernyataan ini disampaikan menyusul sejumlah kejanggalan yang dinilai terjadi dalam proses gelar perkara terkait kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Medan Area.

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang patut dipertanyakan, antara lain perpindahan lokasi gelar perkara dari Polsek Medan Area ke Polda Sumut tanpa penjelasan hukum yang jelas, serta pelaksanaan gelar perkara yang berulang namun tidak menghasilkan kesimpulan yang transparan.

Ia juga menyoroti adanya pergeseran pokok perkara. Laporan awal terkait dugaan pencurian, namun dalam gelar perkara justru berkembang menjadi persoalan yayasan.

Baca Juga:  China's Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

Selain itu, pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan Yayasan Al-Hikmah tidak dihadirkan, sementara beberapa orang yang dinilai tidak memiliki keterkaitan justru turut memberikan pendapat dalam forum tersebut.

Masdar juga menyinggung adanya dugaan transaksi tidak sah terkait pemindahan lokasi gelar perkara. Jika benar terjadi, menurutnya hal itu harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami menilai proses gelar perkara juga tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihak terlapor untuk menyampaikan penjelasan,” ujarnya.

Hal ini didasari karena undangan yang disampaikan secara mendadak pada malam hari dengan kewajiban hadir keesokan paginya, yang dinilai turut mempersempit kesempatan terlapor untuk mempersiapkan diri.

Atas dasar itu, PWNU Sumut mendesak Polda Sumut untuk:

  1. Membatalkan hasil gelar perkara yang dinilai cacat prosedur;
  2. Mengembalikan penanganan perkara pada laporan awal terkait dugaan pencurian;
  3. Mengusut dugaan transaksi ilegal dalam pemindahan gelar perkara;
  4. Menjamin proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:  Ansor Sumenep Serukan Boikot Produk AS Tanpa Label Halal

Oleh karenanya, PWNU Sumut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut demi menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi baik dari Polsek Medan Area maupun Polda Sumut terkait dugaan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : M. Idris Sarumpaet

Editor : Habi JR

Sumber Berita: SetaraInfo

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Omong Kosong, Bupati Cak Fauzi Wujudkan “Jalan Glowing” Arjasa–Kangayan
Minim Peminat, Disdik Sumenep Kesulitan Isi 280 Kepsek Definitif
Bupati Sumenep Cak Fauzi Lepas Langsung Pawai Obor Peringati 1 Muharram 1448 H
Di Pendopo Kraton Agung, Bupati Fauzi: Sensus Ekonomi 2026 Kunci Pembangunan Tepat Sasaran
Hadapi Musim Tanam 2026, DKPP Sumenep Ingatkan Pentingnya Mutu Sejak Dini
Reklamasi Diduga Tanpa Izin di Tanjung Uma, PT Seraya Nusa Permai Jadi Sorotan
Berani! Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana BSPS, Dugaan Keterlibatan Oknum Tipidkor Polres Sumenep Kian Kuat
Bupati Sumenep Dianugerahi Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen di FTBIN 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:07 WIB

Bukan Omong Kosong, Bupati Cak Fauzi Wujudkan “Jalan Glowing” Arjasa–Kangayan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:56 WIB

Minim Peminat, Disdik Sumenep Kesulitan Isi 280 Kepsek Definitif

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

Bupati Sumenep Cak Fauzi Lepas Langsung Pawai Obor Peringati 1 Muharram 1448 H

Senin, 29 Juni 2026 - 09:50 WIB

Di Pendopo Kraton Agung, Bupati Fauzi: Sensus Ekonomi 2026 Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:03 WIB

Hadapi Musim Tanam 2026, DKPP Sumenep Ingatkan Pentingnya Mutu Sejak Dini

Berita Terbaru