Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas, Ini Sikap Lentera Bhakti

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Lentera Bhakti Pasuruan berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat serta penguatan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak dan keluarga prasejahtera. ©SetaraInfo

Yayasan Lentera Bhakti Pasuruan berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat serta penguatan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak dan keluarga prasejahtera. ©SetaraInfo

SetaraInfo Yayasan Lentera Bhakti menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob, pada 19 Februari 2026, hingga menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Lentera Bhakti, Sakinah Ayuningtias, dalam keterangan tertulis, pada Minggu (23/2), di Pasuruan. Begitu juga dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil turut memberikan respons.

[irp]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus itu mencuat setelah pemberitaan media nasional mengungkap dugaan penganiayaan oleh seorang oknum Brimob terhadap pelajar berusia 14 tahun. Insiden tersebut berujung pada meninggalnya korban dan memicu perhatian luas dari publik.

Kritik juga disampaikan Ketua PMII Jatim yang menilai peristiwa ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain itu, amnesty international indonesia menyoroti pentingnya reformasi kepolisian agar kasus kekerasan oleh aparat tidak berulang.

[irp]

Sebagai lembaga sosial dan kemanusiaan yang berbasis di Pasuruan, Yayasan Lentera Bhakti menegaskan sikapnya sebagai berikut:

  1. Mengecam keras dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di Kota Tual.
  2. Mendesak proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, serta memastikan tidak ada impunitas dalam penanganan perkara tersebut.
  3. Meminta pengawasan independen terhadap jalannya proses hukum, guna menjamin objektivitas dan keadilan bagi korban dan keluarganya.
  4. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan, terutama dalam menghadapi warga sipil dan anak di bawah umur.
  5. Menyerukan pemulihan hak korban dan keluarganya, termasuk pendampingan hukum dan psikososial sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sakinah menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

[irp]

Dalam pernyataannya, ia akan memantau perkembangan proses hukum kasus tersebut, serta mengajak masyarakat untuk mengawal secara konstitusional dan menjaga situasi tetap kondusif.

Menurutnya, kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen reformasi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, sekaligus menegaskan urgensi perlindungan anak-anak Indonesia.

Untuk diketahui, Yayasan Lentera Bhakti Foundation resmi diluncurkan pada 11 September 2025 di Pasuruan, sebagai lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, ekonomi, dan kesehatan.

[irp]

Yayasan ini juga berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat serta penguatan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak dan keluarga prasejahtera.

Penulis : Habi Jundi Rabbani

Editor : Mashudi Surahman

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inisiator KEK Tembakau Madura, Haji. Her Jalani Pemeriksaan KPK
Diskominfo Monitoring Layanan Informasi dan Pengaduan Publik di Saronggi
Bupati Sumenep Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Bupati Sumenep Lantik Staf Ahli, Fokus Perkuat Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Terobosan Koridor Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Hima Persis: Akses Publik Makin Terjangkau
Dorong Spirit Kerja Baru, Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal
TKA Jadi Tolok Ukur, Bupati Sumenep Bicara Kualitas Siswa
Strategi Menang Hibah, UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:23 WIB

Inisiator KEK Tembakau Madura, Haji. Her Jalani Pemeriksaan KPK

Selasa, 14 April 2026 - 17:08 WIB

Diskominfo Monitoring Layanan Informasi dan Pengaduan Publik di Saronggi

Rabu, 8 April 2026 - 20:08 WIB

Bupati Sumenep Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi

Rabu, 8 April 2026 - 19:30 WIB

Bupati Sumenep Lantik Staf Ahli, Fokus Perkuat Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Rabu, 8 April 2026 - 12:26 WIB

Terobosan Koridor Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Hima Persis: Akses Publik Makin Terjangkau

Berita Terbaru