SUMENEP, Setarainfo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura Jawa Timur, resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM, dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024-2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Kamis (23/04/2026) setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Keputusan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 16 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyidikan, Kejari Sumenep menemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Beberapa item yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
1. Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan
2. Program peningkatan produksi tanaman pangan
3. Penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Ketiga program tersebut diduga bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian realisasi hingga indikasi kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” Jelas Kajari Sumenep melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Riski Erlazuardi.
IM kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan di tingkat lokal.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat” pungkasnya.
Untuk kepentingan penyidikan yang maksimal, serta memastikan IM tidak melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, pihak kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka.
Saat ini, IM dititpkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelaksanaan penahanan.
Penulis : Dy
Editor : Mashudi
Sumber Berita: Setarainfo










