Diduga Korupsi DD 2023 Kades Pragaan Daya IM Resmi Ditahan Kejari Sumenep

- Editorial Team

Kamis, 23 April 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Setarainfo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura Jawa Timur, resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM, dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024-2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Kamis (23/04/2026) setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Keputusan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 16 April 2026.

Dalam penyidikan, Kejari Sumenep menemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Sebar Berita Fitnah, Abdul Adim Seret Oknum Wartawan di Sumenep ke Ranah Hukum

Beberapa item yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

1. Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan

2. Program peningkatan produksi tanaman pangan

3. Penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Ketiga program tersebut diduga bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian realisasi hingga indikasi kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” Jelas Kajari Sumenep melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Riski Erlazuardi.

IM kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan di tingkat lokal.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat” pungkasnya.

Untuk kepentingan penyidikan yang maksimal, serta memastikan IM tidak melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, pihak kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka.

Baca Juga:  Kinerja Meningkat, Indikator Mutu RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Tunjukkan Tren Positif

Saat ini, IM dititpkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelaksanaan penahanan.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Penulis : Dy

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rodiah S.P. Turun Langsung ke Pasir Batang, Ngobrol Santai dengan Warga RT 17 RW 05
Wabup KH. Imam Hasyim Pimpin Peringatan Hari Santri, Sampaikan Salam dan Maaf dari Bupati
HUT ke-2 Taruna Muda Pamolokan, Rokat Kampong Perkuat Tradisi dan Santuni Puluhan Anak Yatim
Disdik Sumenep Perkuat Empat Kompetensi Utama Guru di Wilayah Kepulauan
Kolaborasi Tiga Organisasi Sumenep 6 JSI, 3 AJS, 1 PWRI: Kompak Raih Predikat Kompeten
Komunikasi Krisis Jadi Fokus Utama, FIKOM Unitomo Berkolaborasi dengan PERHUMAS
Lapas Cipinang Kembangkan Budaya Berbagi Ilmu melalui PKBM Warga Mandiri
Dana Revitalisasi SDN Paku Haji 1 Dipertanyakan: Swakelola Berubah Jadi Proyek Pihak Ketiga?

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Rodiah S.P. Turun Langsung ke Pasir Batang, Ngobrol Santai dengan Warga RT 17 RW 05

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Wabup KH. Imam Hasyim Pimpin Peringatan Hari Santri, Sampaikan Salam dan Maaf dari Bupati

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:18 WIB

HUT ke-2 Taruna Muda Pamolokan, Rokat Kampong Perkuat Tradisi dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Disdik Sumenep Perkuat Empat Kompetensi Utama Guru di Wilayah Kepulauan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:31 WIB

Kolaborasi Tiga Organisasi Sumenep 6 JSI, 3 AJS, 1 PWRI: Kompak Raih Predikat Kompeten

Berita Terbaru