Diduga Korupsi DD 2023 Kades Pragaan Daya IM Resmi Ditahan Kejari Sumenep

- Editorial Team

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Setarainfo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura Jawa Timur, resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM, dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024-2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Kamis (23/04/2026) setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Keputusan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 16 April 2026.

Dalam penyidikan, Kejari Sumenep menemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Tabrak UU Perlindungan Konsumen, Pengelola Parkir Alun-Alun Jember Disorot

Beberapa item yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

1. Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan

2. Program peningkatan produksi tanaman pangan

3. Penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Ketiga program tersebut diduga bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian realisasi hingga indikasi kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” Jelas Kajari Sumenep melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Riski Erlazuardi.

IM kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan di tingkat lokal.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat” pungkasnya.

Untuk kepentingan penyidikan yang maksimal, serta memastikan IM tidak melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, pihak kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Gelar Pawai Islami Sambut Idul Adha, Dilepas Bupati Melalui Kabag Kesra

Saat ini, IM dititpkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelaksanaan penahanan.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Penulis : Dy

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lomba Dangdut Agustusan HUT RI ke-81, Pasangan Duet RSUD Curi Perhatian
Sambut HUT ke-81 RI, Polantas Menyapa Bagikan Ratusan Benderah Merah Putih ke Pengendara
Ansor Jawa Timur: Gagalnya Penyelundupan Narkotika di Juanda adalah Kemenangan Negara Melindungi Generasi Bangsa
Dipimpin Kompol Beny, “Polantas Menyapa” Rangkul Sopir Ekspedisi di Jalan Lingkar Timur
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Silaturrahmi ke Polresta Sumenep, Perkuat Sinergi dan Kemitraan
Dianggap Langkah Positif, Sky Game Pererat Silaturahmi Bersama Insan Pers Batam
Peringatan Keras: Jangan Abaikan LKPM, Pengusaha Sumenep Bisa Kena Sanksi
Lewat Bimtek, DPMPTSP Sumenep Pastikan Pelaporan LKPM Berjalan Lancar

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Lomba Dangdut Agustusan HUT RI ke-81, Pasangan Duet RSUD Curi Perhatian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:50 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Polantas Menyapa Bagikan Ratusan Benderah Merah Putih ke Pengendara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Ansor Jawa Timur: Gagalnya Penyelundupan Narkotika di Juanda adalah Kemenangan Negara Melindungi Generasi Bangsa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Silaturrahmi ke Polresta Sumenep, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:49 WIB

Dianggap Langkah Positif, Sky Game Pererat Silaturahmi Bersama Insan Pers Batam

Berita Terbaru