Diduga Korupsi DD 2023 Kades Pragaan Daya IM Resmi Ditahan Kejari Sumenep

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Setarainfo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura Jawa Timur, resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM, dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024-2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Kamis (23/04/2026) setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Keputusan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 16 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyidikan, Kejari Sumenep menemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Beberapa item yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

1. Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan

2. Program peningkatan produksi tanaman pangan

3. Penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Ketiga program tersebut diduga bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian realisasi hingga indikasi kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” Jelas Kajari Sumenep melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Riski Erlazuardi.

IM kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan di tingkat lokal.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat” pungkasnya.

Untuk kepentingan penyidikan yang maksimal, serta memastikan IM tidak melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, pihak kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka.

Saat ini, IM dititpkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelaksanaan penahanan.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Penulis : Dy

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Angkutan Nasional, Disperkimhub Sumenep Komitmen Benahi Transportasi
Gagah dan Elegan, Polwan Polres Sumenep Tangguh Bertugas di Tengah Terik Matahari
Gali Potensi PAD, Korlap dan Wasdal Sumenep Intensifkan Evaluasi Titik Parkir
APJ Mendesak Kapolres Evaluasi Penyidik, Tegaskan Jurnalis Bukan Profesi Sampah
Satlantas Polres Sumenep Tertibkan Balap Liar di Jalur Bandara Trunojoyo, Puluhan Motor Diamankan
Tak Hanya Layanan Medis, RSUD Sumenep Jamin Transparansi Lewat E-Katalog
RSUD Sumenep Jadi Benteng Kesehatan Madura dengan Layanan Komprehensif
Inovasi ‘La Sehat’ RSUD Sumenep Makin Dekat Masyarakat, Jangkauan Sampai Kecamatan Gapura

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:48 WIB

Peringati Hari Angkutan Nasional, Disperkimhub Sumenep Komitmen Benahi Transportasi

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

Gagah dan Elegan, Polwan Polres Sumenep Tangguh Bertugas di Tengah Terik Matahari

Kamis, 23 April 2026 - 12:48 WIB

Diduga Korupsi DD 2023 Kades Pragaan Daya IM Resmi Ditahan Kejari Sumenep

Kamis, 23 April 2026 - 05:21 WIB

Gali Potensi PAD, Korlap dan Wasdal Sumenep Intensifkan Evaluasi Titik Parkir

Selasa, 21 April 2026 - 16:44 WIB

APJ Mendesak Kapolres Evaluasi Penyidik, Tegaskan Jurnalis Bukan Profesi Sampah

Berita Terbaru