SUBANG, Jawa Barat, SetaraInfo— Nama Youries Raja Amalullah, putra Yosep Hidayah yang dikenal dalam perkara pembunuhan ibu dan anak di kawasan Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Youries disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pendidikan di Kabupaten Subang.
Berdasarkan pemberitaan yang mengutip keterangan Polda Jawa Barat, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk SMKS Nasional Serangpanjang, yang berada di bawah naungan Yayasan Bina Prestasi Nasional. Dana hibah itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan untuk tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp723,65 Juta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah pendidikan tersebut dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp723.650.000, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga terdapat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terkait pembayaran honorarium terhadap 20 guru honorer selama periode 2019–2021. Menurut keterangan yang diberitakan, para guru tersebut disebut tidak menerima honorarium sebagaimana tercantum dalam laporan.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor, laptop, perangkat elektronik, serta dokumen proposal dan laporan pertanggungjawaban yang diduga bermasalah.
Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Sejumlah media melaporkan bahwa Polda Jawa Barat telah melimpahkan tiga tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan korupsi dana hibah pendidikan ini merupakan perkara tersendiri dan berbeda dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalancagak, Subang, yang sebelumnya menyeret Yosep Hidayah.
Penyebutan hubungan keluarga dalam pemberitaan ini merupakan konteks identitas, bukan bukti keterlibatan dalam perkara yang sama.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
Dalam pemberitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan tersangka dan proses pelimpahan perkara tidak menghapus hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen persidangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber informasi: Polda Jawa Barat melalui pemberitaan Tribun/Tribrata News Polda Jabar, IDN Times Jabar, dan JPNN.com Jabar, 22–23 Oktober 2026.
Penulis : Puriyanto
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Setarainfo









