Diskominfo Sumenep Gelar Rakor Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik Bersama OPD

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SetaraInfo – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi strategis bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan langkah dan meningkatkan kualitas pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo, Irwan Sujatmiko, yang mewakili Kepala Diskominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, ia menekankan bahwa rapat ini menjadi langkah penting mengingat semakin tingginya antusiasme dan permohonan informasi dari masyarakat. Sinergi antar instansi sangat dibutuhkan agar setiap layanan informasi dapat disampaikan secara cepat, akurat, dan sesuai prosedur.

“Kami mempertemukan seluruh OPD terkait untuk memastikan setiap permohonan informasi publik terlayani dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Ini adalah kewajiban kita sebagai badan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka,” tegas miko senin (25/05/2026)

Dalam diskusi yang berlangsung, dibahas berbagai hal krusial, mulai dari mekanisme penanganan permohonan informasi, pengelompokan jenis informasi yang wajib disediakan, dikecualikan, atau dirahasiakan, hingga solusi atas kendala yang sering ditemui di lapangan.

Diskominfo juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pelatihan agar standar layanan KIP di seluruh lingkungan Pemkab Sumenep merata dan semakin maksimal.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Facebook Comments Box

Penulis : Ady

Editor : Anton

Sumber Berita: Setarainfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Wabah Berulang, Dinkes P2KB Sumenep Ajak Semua Pihak Perangi Penolakan Imunisasi
Isu Panas Hiburan Malam : Harga Tinggi Layanan Rendah, Tarif LC di Sumenep Mahal
Cuaca Bukan Penghalang: Satgas PJU Sumenep Pasang Lampu di Kantor BPKAD, Kinerja Dipuji Masyarakat
Peringatan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep: Fokus Utama Pendidikan dan Kemajuan Desa
Jelang Idul Adha 1447 H, Kepala DKPP Sumenep Turun Langsung: Awasi Kesehatan, Harga, dan Kelayakan Hewan Kurban
Yuk Daftar! Festival Karaoke Dangdut 2026: Bebas Lagu, Daftar Rp50 Ribu, Hadiah Rp10 Juta
Plt Disperkimhub: Sumenep Hanya Dapat 570 Unit BSPS 2026 dari Pengajuan 800 Unit
Festival Jeren Serek 2026: Angkat Warisan Leluhur, Berperan Sebagai Sarana Edukasi Budaya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Rakor Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik Bersama OPD

Senin, 25 Mei 2026 - 08:22 WIB

Cegah Wabah Berulang, Dinkes P2KB Sumenep Ajak Semua Pihak Perangi Penolakan Imunisasi

Senin, 25 Mei 2026 - 04:53 WIB

Isu Panas Hiburan Malam : Harga Tinggi Layanan Rendah, Tarif LC di Sumenep Mahal

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:17 WIB

Cuaca Bukan Penghalang: Satgas PJU Sumenep Pasang Lampu di Kantor BPKAD, Kinerja Dipuji Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:26 WIB

Peringatan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep: Fokus Utama Pendidikan dan Kemajuan Desa

Berita Terbaru

Opini

Madura Tidak Pernah Tamat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB