SUMENEP, SetaraInfo – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi strategis bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan langkah dan meningkatkan kualitas pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo, Irwan Sujatmiko, yang mewakili Kepala Diskominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, ia menekankan bahwa rapat ini menjadi langkah penting mengingat semakin tingginya antusiasme dan permohonan informasi dari masyarakat. Sinergi antar instansi sangat dibutuhkan agar setiap layanan informasi dapat disampaikan secara cepat, akurat, dan sesuai prosedur.
“Kami mempertemukan seluruh OPD terkait untuk memastikan setiap permohonan informasi publik terlayani dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Ini adalah kewajiban kita sebagai badan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka,” tegas miko senin (25/05/2026)
Dalam diskusi yang berlangsung, dibahas berbagai hal krusial, mulai dari mekanisme penanganan permohonan informasi, pengelompokan jenis informasi yang wajib disediakan, dikecualikan, atau dirahasiakan, hingga solusi atas kendala yang sering ditemui di lapangan.
Diskominfo juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pelatihan agar standar layanan KIP di seluruh lingkungan Pemkab Sumenep merata dan semakin maksimal.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis : Ady
Editor : Anton
Sumber Berita: Setarainfo









