Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep Lakukan Sidak, IPAL Tambak Udang Bermasalah

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rombongan pansus tambak udang DPRD Sumenep melakukan sidak di Dasuk. ©okedaily.com/istimewa

Rombongan pansus tambak udang DPRD Sumenep melakukan sidak di Dasuk. ©okedaily.com/istimewa

SetaraInfo – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tambak udang di Kecamatan Dasuk, beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Dalam sidak itu, tim menemukan sejumlah persoalan serius, terutama terkait pengelolaan limbah. Ketua Pansus tambak udang DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mengungkapkan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa tambak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Ada indikasi, banyak tambak udang yang buang limbah langsung ke laut. Tentu ini berbahaya bagi ekosistem,” ucapnya.

Selain itu, Yasid juga menyoroti ketidakpatuhan sebagian pengusaha dalam melakukan uji limbah secara rutin. Menurutnya, kewajiban tersebut seharusnya dilaksanakan secara berkala.

“Seharusnya pengusaha rutin uji limbah, tapi terindikasi beberapa lalai. Padahal biayanya cuma Rp600 ribu per pengujian,” imbuhnya.

Tak hanya soal lingkungan, Pansus juga menilai kontribusi sektor tambak udang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat rendah. Yasid menjelaskan, pemasukan yang dapat diterima daerah sejauh ini hanya berasal dari pengujian limbah di laboratorium DLH.

“Yang bisa masuk ke kas daerah hanya pengujian limbah di laboratorium DLH. Dalam setahun, andai semua tertib, daerah bisa meraup dana lumayan, di atas Rp150 juta. Namun, pada praktiknya, hanya kisaran Rp20 juta. Hal ini jauh dibandingkan dengan dampak ekologis yang ditimbulkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi sebenarnya telah tersedia melalui Perbup Sumenep Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan.

“Padahal, kita punya Perbup Sumenep Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur soal mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Yasid memastikan pihaknya akan memanggil seluruh pengusaha tambak udang di Sumenep untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami akan audit semuanya. Terutama urusan kepatuhan pada regulasi berkaitan dengan ekologi dan CSR-nya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Habi JR

Editor : Hakim Amrullah

Sumber Berita: setara.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berani! Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana BSPS, Dugaan Keterlibatan Oknum Tipidkor Polres Sumenep Kian Kuat
Bupati Sumenep Dianugerahi Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen di FTBIN 2026
Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Torbang Bantu Petani Panen Jagung
Polda Kalteng: Stok BBM di Palangka Raya Aman, Masyarakat Dihimbau Tak Lakukan Panic Buying
Peringati Hardiknas, Disdik Sumenep Bawa Misi Wujudkan SPMB Berintegritas
Pemkab Sumenep Gelar Manasik Haji dan Pelepasan Simbolis
Hardiknas 2026: BPRS Bhakti Sumekar Perluas Akses Keuangan Syariah di Lingkungan Sekolah
Berhasil Bongkar Kejahatan : Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Sumenep

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:51 WIB

Berani! Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana BSPS, Dugaan Keterlibatan Oknum Tipidkor Polres Sumenep Kian Kuat

Senin, 25 Mei 2026 - 10:46 WIB

Bupati Sumenep Dianugerahi Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen di FTBIN 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:30 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Torbang Bantu Petani Panen Jagung

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:08 WIB

Polda Kalteng: Stok BBM di Palangka Raya Aman, Masyarakat Dihimbau Tak Lakukan Panic Buying

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:37 WIB

Peringati Hardiknas, Disdik Sumenep Bawa Misi Wujudkan SPMB Berintegritas

Berita Terbaru

Fauzi As

Opini

Mari Kita Buat MR Ball yang Lebih Megah

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:03 WIB