PWNU Sumut Angkat Bicara, Gelar Perkara Polda Sumut Dinilai Cacat Prosedur

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWNU Sumut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut demi menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. ©setara.info/M Idris Sarumpaet

PWNU Sumut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut demi menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. ©setara.info/M Idris Sarumpaet

SetaraInfo Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PWNU Sumut) sekaligus Ketua STAI Al-Hikmah Medan (Rektor), Dr. H. Masdar Limbong, M.Pd., menilai pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan di Polda Sumut tidak sah dan berpotensi cacat hukum.

Pernyataan ini disampaikan menyusul sejumlah kejanggalan yang dinilai terjadi dalam proses gelar perkara terkait kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Medan Area.

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang patut dipertanyakan, antara lain perpindahan lokasi gelar perkara dari Polsek Medan Area ke Polda Sumut tanpa penjelasan hukum yang jelas, serta pelaksanaan gelar perkara yang berulang namun tidak menghasilkan kesimpulan yang transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti adanya pergeseran pokok perkara. Laporan awal terkait dugaan pencurian, namun dalam gelar perkara justru berkembang menjadi persoalan yayasan.

Selain itu, pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan Yayasan Al-Hikmah tidak dihadirkan, sementara beberapa orang yang dinilai tidak memiliki keterkaitan justru turut memberikan pendapat dalam forum tersebut.

Masdar juga menyinggung adanya dugaan transaksi tidak sah terkait pemindahan lokasi gelar perkara. Jika benar terjadi, menurutnya hal itu harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami menilai proses gelar perkara juga tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihak terlapor untuk menyampaikan penjelasan,” ujarnya.

Hal ini didasari karena undangan yang disampaikan secara mendadak pada malam hari dengan kewajiban hadir keesokan paginya, yang dinilai turut mempersempit kesempatan terlapor untuk mempersiapkan diri.

Atas dasar itu, PWNU Sumut mendesak Polda Sumut untuk:

  1. Membatalkan hasil gelar perkara yang dinilai cacat prosedur;
  2. Mengembalikan penanganan perkara pada laporan awal terkait dugaan pencurian;
  3. Mengusut dugaan transaksi ilegal dalam pemindahan gelar perkara;
  4. Menjamin proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karenanya, PWNU Sumut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut demi menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi baik dari Polsek Medan Area maupun Polda Sumut terkait dugaan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : M. Idris Sarumpaet

Editor : Habi JR

Sumber Berita: SetaraInfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inisiator KEK Tembakau Madura, Haji. Her Jalani Pemeriksaan KPK
Diskominfo Monitoring Layanan Informasi dan Pengaduan Publik di Saronggi
Bupati Sumenep Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Bupati Sumenep Lantik Staf Ahli, Fokus Perkuat Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Terobosan Koridor Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Hima Persis: Akses Publik Makin Terjangkau
Dorong Spirit Kerja Baru, Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal
TKA Jadi Tolok Ukur, Bupati Sumenep Bicara Kualitas Siswa
Strategi Menang Hibah, UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:23 WIB

Inisiator KEK Tembakau Madura, Haji. Her Jalani Pemeriksaan KPK

Selasa, 14 April 2026 - 17:08 WIB

Diskominfo Monitoring Layanan Informasi dan Pengaduan Publik di Saronggi

Rabu, 8 April 2026 - 20:08 WIB

Bupati Sumenep Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi

Rabu, 8 April 2026 - 19:30 WIB

Bupati Sumenep Lantik Staf Ahli, Fokus Perkuat Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Rabu, 8 April 2026 - 12:26 WIB

Terobosan Koridor Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Hima Persis: Akses Publik Makin Terjangkau

Berita Terbaru