SetaraInfo – Sebuah foto karcis parkir di kawasan Alun-alun Kota Jember, Jawa Timur, tepatnya di depan Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Karcis tersebut menuai sorotan warganet karena memuat klausul yang menyatakan bahwa kehilangan atau kerusakan barang menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
Foto karcis berwarna merah muda itu diunggah oleh pemilik akun Facebook Khalif Putra di grup Info Warga Jember Official. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan salah satu poin yang tercantum dalam karcis parkir tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada yang bisa bantu jawab, di poin C? Parkir di alun-alun Jember depan pemkab,” tulisnya dalam unggahan yang kemudian memancing berbagai komentar dari warganet.
Dalam foto yang beredar, karcis tersebut bertuliskan “Karcis Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum” dengan tarif Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, yang disebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024.
Namun perhatian publik tertuju pada poin C yang berbunyi “Barang hilang/rusak ditanggung pemilik kendaraan”.
Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola Parkir
Sejumlah anggota grup menilai klausul tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengguna parkir. Salah satunya warga Kecamatan Jombang, Cak Kardi.
“Kalau begitu fungsi karcis parkir apa, bukankah kita bayar untuk keamanan juga?,” tanya dia.
Diskusi di media sosial itu memperlihatkan adanya kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan pengguna layanan parkir, terutama di area publik yang berada di pusat pemerintahan.
Penitipan Barang dan Perlindungan Konsumen
Dalam perspektif hukum, layanan parkir kerap dikaitkan dengan konsep penitipan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa penitipan terjadi ketika seseorang menerima barang milik orang lain dengan kewajiban untuk menjaganya dan mengembalikannya dalam keadaan semula.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18, melarang pelaku usaha membuat klausul baku yang bertujuan mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen.
“Dalam beberapa perkara serupa, pengadilan juga pernah menyinggung persoalan tanggung jawab pengelola parkir,” ujar Cak Kardi.
Ada juga putusan MA yang menegaskan, bahwa tulisan pada karcis parkir yang menyatakan pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum, jika terbukti ada unsur kelalaian dari pengelola parkir.
Parkir Tepi Jalan dan Retribusi Daerah
Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan dalam praktik pengelolaan parkir. Untuk parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah daerah, layanan tersebut sering diposisikan sebagai retribusi daerah, bukan sepenuhnya sebagai penitipan barang.
Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur retribusi melalui peraturan daerah, termasuk retribusi parkir.
Oleh karena itu, sebagian pemerintah daerah menilai layanan parkir di tepi jalan lebih merupakan layanan publik berbasis retribusi, bukan kontrak penitipan barang seperti yang lazim terjadi di area parkir tertutup seperti pusat perbelanjaan atau gedung swasta.
Klausul yang Berpotensi Diperdebatkan
Di sisi lain, klausul pada karcis sebagaimana termuat di poin C yang menyatakan “barang hilang/rusak ditanggung pemilik kendaraan” tetap berpotensi menimbulkan perdebatan hukum.
Banyak yang menilai klausul semacam itu bisa dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab kepada konsumen, yang dalam kondisi tertentu dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Terlebih lagi, keberadaan karcis parkir sering dipahami masyarakat sebagai bukti adanya transaksi layanan parkir yang semestinya disertai dengan unsur pengawasan dan tanggung jawab dari pengelola.
Di tengah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, transparansi dan kejelasan aturan mengenai hak dan kewajiban antara pengelola parkir dan pengguna layanan dinilai menjadi hal penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jember, maupun pihak pengelola parkir terkait klausul yang tercantum dalam karcis parkir tersebut.
Penulis : Habi JR
Editor : Mashudi S
Sumber Berita: SetaraInfo










