SUMENEP, SeataraInfo — Demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Sumenep, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep terus memperkuat dan mengoptimalkan layanan pengaduan masyarakat Si-Lapor 112.
Layanan ini menjadi jembatan langsung antara warga dan pemerintah dalam menanggapi berbagai laporan, keluhan, maupun hal yang mengganggu ketertiban umum secara cepat dan tepat.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan segera ditindaklanjuti secara terkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait, sehingga masalah dapat diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi dampak yang lebih luas.
Kepala Bappeda Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., menegaskan, bahwa keberadaan Si-Lapor 112 bukan sekadar saluran pengaduan biasa, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah untuk hadir, mendengar, dan merespons aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara terkoordinasi bersama seluruh perangkat daerah terkait, sehingga masalah yang muncul dapat diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih luas.
“Pemerintah hadir dan peduli terhadap aspirasi serta keluhan masyarakat. Masyarakat bebas melaporkan apa saja yang mereka lihat, rasakan, dan temui — baik itu gangguan keamanan, kerusakan fasilitas umum, sehingga Sumenep tetap kondusif dan nyaman untuk ditinggali oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Layanan Si-Lapor 112 dapat diakses secara gratis, 24 jam non-stop, cukup dengan menekan nomor 112 dari telepon seluler maupun telepon rumah, atau melalui platform daring resmi yang tersedia.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi, pemerintah hadir melalui layanan Si-Lapor 112 yang terus diperkuat, dan warga turut berperan aktif dengan melaporkan setiap hal yang tidak beres.
Penulis : Dy
Editor : Mashudi
Sumber Berita: Setarainfo









