SUMENEP, Setarainfo— Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mengeluarkan kebijakan khusus, mewajibkan seluruh guru, tenaga kependidikan, dan siswa di jenjang TK, SD, maupun SMP untuk mengenakan busana khas santri.
Kebijakan ini berlaku mulai 19 hingga 22 Oktober 2026, dan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 .
Selama pelaksanaan kebijakan tersebut, laki-laki mengenakan baju muslim putih berlengan panjang, sarung, dan peci hitam. Sementara perempuan mengenakan baju kurung polos putih, sarung, serta kerudung atau burgu’ berwarna putih.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohamad Iksan, mengatakan bahwa kebijakan ini jauh lebih bermakna daripada sekadar seragam baru sesaat.
“Kebijakan ini bukan sekadar mengubah penampilan warga sekolah. Di balik pakaian yang identik dengan kehidupan pesantren tersebut, tersemat makna yang lebih dalam: kita ingin menanamkan jiwa kesantrian,”ujarnya
Ia berhapa, melalui kebijakan sederhana ini, generasi muda tidak hanya mengenal sosok santri dari sejarah, tetapi juga menghidupkan semangat mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Mulai tanggal 23 Oktober 2026, seluruh warga sekolah kembali mengenakan seragam seperti biasa.
Penulis : Dy
Editor : Mashudi
Sumber Berita: Setarainfo









