Batam, SetaraInfo– Aktivitas pemagaran dan penimbunan kawasan pesisir yang diduga dilakukan untuk kepentingan proyek PT Seraya Nusa Permai di wilayah Tanjung Uma, Batam, memicu sorotan tajam dari nelayan, DPRD Kepulauan Riau, hingga pemerhati lingkungan.
Proyek yang disebut-sebut bertujuan memperluas daratan di kawasan pantai tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi izin reklamasi. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pemagaran area laut dangkal menggunakan kayu bakau (mangrove) yang kemudian ditimbun secara bertahap dengan material tanah hingga membentuk daratan baru.
Aktivitas itu terjadi di kawasan pesisir yang selama ini menjadi ruang publik sekaligus pusat aktivitas nelayan, pelabuhan rakyat, dan usaha penambangan sampan serta boat milik masyarakat.
#Pengawas Proyek Akui Izin Belum Terbit
Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah pengawas pelaksana pekerjaan, Haryono, mengakui bahwa pekerjaan reklamasi tetap berjalan meski izin belum diterbitkan.
“Kami diminta melakukan pemagaran dan penimbunan bibir pantai. Sepanjang yang saya tahu, belum ada izin yang dipegang terkait reklamasi tersebut. Kepada kami disampaikan sambil menunggu izin terbit, pekerjaan tetap dijalankan,” ujar Haryono saat bertemu Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas reklamasi dilakukan sebelum seluruh persyaratan administratif dan lingkungan dipenuhi.
Padahal, berdasarkan ketentuan pengelolaan wilayah pesisir, setiap kegiatan reklamasi wajib memperoleh izin dan menyelesaikan kajian lingkungan terlebih dahulu sebelum pekerjaan fisik dimulai.
#HNSI: Jika Tak Berizin, Timbunan Harus Dibongkar
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau, Distrawandi, mengungkapkan dirinya pernah bertemu dengan perwakilan PT Seraya Nusa Permai, yakni Akmal Fadhilah dan Chandra, di Batam Center.
Dalam pertemuan tersebut, kata Distrawandi, dirinya diminta membantu proses pengurusan perizinan proyek.
“Saya diminta menguruskan perizinannya atau menjadi konsultan. Saya menolak karena nanti dianggap broker. Saya Ketua HNSI,” tegasnya.
Distrawandi menegaskan, apabila reklamasi terbukti tidak memiliki izin resmi, maka seluruh material timbunan yang telah ditempatkan di bibir pantai harus dibongkar dan dikembalikan seperti semula.
“Kalau tidak ada izin, angkat kembali tanah itu,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Akmal Fadhilah selaku pihak yang disebut mewakili manajemen PT Seraya Nusa Permai belum mendapat tanggapan.
#Nelayan Resmi Mengadu ke DPRD dan HNSI
Penolakan terhadap aktivitas reklamasi ini sebelumnya telah disampaikan Pengurus Koperasi Penambang Sampan dan Boat (KPSB) Tanjung Uma kepada DPRD Kepulauan Riau dan HNSI Kepri sejak 7 April 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPSB Amelia dan Sekretaris Jumli Priadi, disebutkan bahwa pemagaran dan penimbunan pantai telah mempersempit ruang aktivitas masyarakat pesisir yang selama ini digunakan sebagai lokasi tambatan kapal, pelabuhan rakyat, hingga kegiatan bongkar muat.
KPSB juga mengaku telah mencoba membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan melalui surat audiensi tertanggal 25 Maret 2026. Namun surat tersebut dikembalikan tanpa penjelasan.
“Karena itu kami meminta DPRD dan HNSI memfasilitasi mediasi untuk membahas persoalan reklamasi yang terjadi,” tulis KPSB dalam laporannya.
#Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Tata Ruang
Selain persoalan legalitas, aktivitas reklamasi ini juga memunculkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan.
Hasil penelusuran menunjukkan area laut dangkal dipagari menggunakan kayu mangrove sebelum dilakukan penimbunan. Praktik tersebut diduga berpotensi mengubah garis pantai, mengganggu ekosistem pesisir, hingga merusak habitat mangrove yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami dari abrasi serta tempat berkembang biaknya berbagai biota laut.
Penggunaan kayu bakau sebagai material pagar juga menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul material tersebut dan kemungkinan adanya kerusakan vegetasi mangrove di kawasan sekitar.
Sejumlah warga mengaku aktivitas penimbunan berlangsung secara bertahap dan cenderung dilakukan saat kondisi sepi.
“Sudah lama ada kegiatan itu. Dikerjakan sedikit demi sedikit, biasanya malam atau saat tidak ramai,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
#DPRD Kepri Siapkan Langkah Lanjutan
Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya.
Menurutnya, kawasan pesisir Tanjung Uma memiliki fungsi strategis sebagai ruang hidup masyarakat nelayan dan pelabuhan rakyat sehingga setiap aktivitas reklamasi harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kawasan pelabuhan rakyat di Tanjung Uma memiliki peran strategis. Legalitas, batas wilayah kerja, dan rencana kegiatan harus jelas agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Wahyu.
#Pengawasan Dipertanyakan
Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di kawasan pesisir Batam. Hingga kini, tidak terlihat adanya papan proyek maupun informasi perizinan yang dapat diakses publik di lokasi reklamasi.
Pemerhati lingkungan menilai pembiaran terhadap aktivitas semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kawasan pesisir lainnya di Batam.
“Jika satu kasus dibiarkan, bukan tidak mungkin muncul praktik serupa di lokasi lain. Dampaknya bisa merusak ekosistem pesisir dan mengganggu tata ruang wilayah,” kata seorang pemerhati lingkungan.
Kini masyarakat pesisir Tanjung Uma menunggu langkah tegas pemerintah, otoritas terkait, dan aparat penegak hukum untuk memverifikasi legalitas reklamasi yang dikaitkan dengan PT Seraya Nusa Permai.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan pengelolaan wilayah pesisir, aktivitas tersebut berpotensi berujung pada sanksi administratif, pidana lingkungan, hingga kewajiban melakukan pemulihan kawasan yang terdampak.
Penulis : Vivi
Editor : Pimpred
Sumber Berita: Setarainfo









