SUMENEP, SetaraInfo – Kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Tinur, makin meluas dan mengungkap fakta yang sangat memalukan. Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini telah menjerat 5 orang tersangka dan merinci kerugian negara mencapai Rp26,32 miliar.
Kelima tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan adalah Rizky Pratama (Koordinator Kabupaten BSPS), tiga Tenaga Fasilitator Lapangan: Moh. Wildan, Amin Arif Santoso, Kepala Bidang Perumahan Disperkimhub Sumenep, Noer Lisal Anbiyah. AHS, yang diketahui merupakan tenaga ahli anggota DPR RI periode 2019–2024, mereka diduga bersekongkol mengatur aliran dana untuk keuntungan pribadi dan kelompok.
Jaringan korupsi yang terungkap ini sangat rapi dan berjenjang. Dana bantuan yang seharusnya diterima warga kurang mampu sebesar Rp20 juta per kepala, ternyata hanya cair sebagian besarnya.
Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada para tersangka. Desakan agar penegak hukum mengusut aktor intelektual dan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi semakin menguat.
Sebab sejak tahap penyidikan hingga persidangan, tersangka Risky Pratama secara konsisten mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Nama Unit Pidkor Polres Sumenep menjadi salah satu yang paling sering disebut.
Menurut pengakuan terdakwa, terdapat dugaan uang pengondisian yang mengalir kepada pihak yang lebih dahulu menerima laporan kasus tersebut.
Meski tidak tercantum dalam dakwaan jaksa karena alasan belum didukung alat bukti yang cukup, isu tersebut terus menjadi perbincangan publik.
Kini, dugaan itu kembali menguat setelah muncul informasi mengenai seorang saksi mahkota yang disebut berasal dari internal Polres Sumenep.
Kehadirannya dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk menguji berbagai dugaan yang selama ini hanya beredar sebagai rumor.
“Yang bersangkutan siap menjadi saksi mahkota dan mengungkap dugaan keterlibatan Pidkor Polres Sumenep yang disebut turut menikmati aliran dana hasil korupsi BSPS 2024. Besok akan kami kawal ke Kejati Jawa Timur,” ujar Aktivis muda dan pemerhati kebijakan publik Sumenep, Hasyim Kafani, Senin (1/6/2026).
Jika kesaksian tersebut dapat dibuktikan secara hukum, maka kasus BSPS Sumenep bukan lagi sekadar perkara korupsi bantuan rumah rakyat.
Kasus ini berpotensi membuka tabir dugaan praktik perlindungan terhadap korupsi yang selama ini sulit tersentuh.
Sampai saat ini, masyarakat dan pengamat hukum berharap pengungkapan ini tidak berhenti di tengah jalan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diminta menindaklanjuti kesaksian baru ini, menelusuri setiap aliran uang, dan memastikan siapa turut menikmati hasil pemotongan bantuan yang seharusnya untuk warga kurang mampu, dan keadilan harus tetap ditegakkan demi rakyat.
Penulis : Time
Editor : Pimpred
Sumber Berita: Setarainfo









