Diduga Korupsi DD 2023 Kades Pragaan Daya IM Resmi Ditahan Kejari Sumenep

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Setarainfo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura Jawa Timur, resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM, dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024-2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Kamis (23/04/2026) setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Keputusan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 16 April 2026.

Dalam penyidikan, Kejari Sumenep menemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix

Beberapa item yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

1. Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan

2. Program peningkatan produksi tanaman pangan

3. Penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Ketiga program tersebut diduga bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian realisasi hingga indikasi kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” Jelas Kajari Sumenep melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Riski Erlazuardi.

IM kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan di tingkat lokal.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat” pungkasnya.

Untuk kepentingan penyidikan yang maksimal, serta memastikan IM tidak melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, pihak kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka.

Baca Juga:  Bakti Ansor dan Banser Pasongsongan Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya

Saat ini, IM dititpkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelaksanaan penahanan.

 

 

 

 

 

Penulis : Dy

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Rubaru 2026 Berakhir Meriah, Potensi Sumenep Siap Bersaing
Bupati Cak Fauzi Lantik dan Geser Empat Pejabat Tinggi
Manfaatkan DBHCHT Rp2,1 Miliar, DKPP Sumenep Berikan Benih Tembakau ke 20 Kelompok Tani
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Gelar Kegiatan Mutu demi Layanan Lebih Baik
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Pimpin Penyambutan Kepulangan Jamaah Haji
BPRS Bhakti Sumekar Luncurkan Investasi Emas: Langkah Kecil Menuju Kemandirian Ekonomi Keluarga
Warga Sumenep Tak Perlu Jauh ke Kota Besar, RSUD Sumenep Kini Miliki Layanan Terapi Wicara
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat RSUD Moh. Anwar Sumenep Kembali Tuai Pujian

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:46 WIB

Festival Rubaru 2026 Berakhir Meriah, Potensi Sumenep Siap Bersaing

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:34 WIB

Bupati Cak Fauzi Lantik dan Geser Empat Pejabat Tinggi

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:36 WIB

Manfaatkan DBHCHT Rp2,1 Miliar, DKPP Sumenep Berikan Benih Tembakau ke 20 Kelompok Tani

Senin, 22 Juni 2026 - 06:09 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Gelar Kegiatan Mutu demi Layanan Lebih Baik

Senin, 22 Juni 2026 - 00:02 WIB

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Pimpin Penyambutan Kepulangan Jamaah Haji

Berita Terbaru