Diduga Korupsi DD 2023 Kades Pragaan Daya IM Resmi Ditahan Kejari Sumenep

- Editorial Team

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Setarainfo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura Jawa Timur, resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM, dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024-2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Kamis (23/04/2026) setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Keputusan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 16 April 2026.

Dalam penyidikan, Kejari Sumenep menemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Tutup Mr Ball Sekarang! Suara Aktivis Muda Tantang Nyali Kapolresta Ariek Indra

Beberapa item yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

1. Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan

2. Program peningkatan produksi tanaman pangan

3. Penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Ketiga program tersebut diduga bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian realisasi hingga indikasi kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” Jelas Kajari Sumenep melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Riski Erlazuardi.

IM kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan di tingkat lokal.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat” pungkasnya.

Untuk kepentingan penyidikan yang maksimal, serta memastikan IM tidak melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, pihak kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-81 RI, Polantas Menyapa Bagikan Ratusan Benderah Merah Putih ke Pengendara

Saat ini, IM dititpkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelaksanaan penahanan.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Penulis : Dy

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT RI ke-81 Haji Aing Memeriahkan Lewat Bermacam Lomba & Orgen Sisingaan
Tutup Mr Ball Sekarang! Suara Aktivis Muda Tantang Nyali Kapolresta Ariek Indra
Peringati HUT RI ke-81, Bapedda Sumenep Tegaskan Pembangunan Berorientasi Kepentingan Rakyat
Milangkala ke-205 Desa Kumpay Meriah, Jalan Santai dan Senam Sehat Semarakkan HUT Desa
Peringati HUT RI ke-81, Disbudporapar Sumenep Fokus Kembangkan Pariwisata & Kesejahteraan UMKM
Peringati HUT ke-81 RI, DKPP Sumenep Fokus Perkuat Ketahanan Pangan & Sejahterakan Petani
Bupati Fauzi Turun Langsung Berlaga, Eksibisi Mini Soccer Forkopimda & BMPD Sumenep Penuh Persaudaraan Sambut HUT RI ke-81
Sepanjang 2026, Disbudporapar Sumenep Pastikan UMKM Jadi Prioritas Utama di 110 Event

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:53 WIB

HUT RI ke-81 Haji Aing Memeriahkan Lewat Bermacam Lomba & Orgen Sisingaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Tutup Mr Ball Sekarang! Suara Aktivis Muda Tantang Nyali Kapolresta Ariek Indra

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Peringati HUT RI ke-81, Bapedda Sumenep Tegaskan Pembangunan Berorientasi Kepentingan Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Peringati HUT RI ke-81, Disbudporapar Sumenep Fokus Kembangkan Pariwisata & Kesejahteraan UMKM

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, DKPP Sumenep Fokus Perkuat Ketahanan Pangan & Sejahterakan Petani

Berita Terbaru