BATAM, SetaraInfo – Aktivitas pematangan lahan di Jalan Gas Lintas Negara, kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Kegiatan yang berada tidak jauh dari Perumahan Renggali tersebut diduga kegiatan ini tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Hasil pantauan tim media investigasi menemukan aktivitas alat berat berlangsung tanpa terlihat papan informasi proyek maupun papan izin. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta pengelolaan material hasil cut and fill.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial ALV**N dan T*G*H G*RS*NG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai perizinan kegiatan tersebut.
“Kalau masalah izin saya kurang tahu. Kalau mau tahu lebih lanjut bisa menghubungi pihak pengelola,” ujarnya.
Selain persoalan izin, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pengawalan oknum aparat. Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum dalam melindungi kegiatan yang melanggar aturan, institusi terkait diminta melakukan pemeriksaan secara transparan.
Tim media meminta Dinas ESDM, DPMPTSP, Pemerintah Kota Batam serta instansi terkait segera turun ke lokasi dan membuka secara terang status perizinan kegiatan tersebut.
Jajaran Polsek Sagulung, Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau juga diharapkan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Pengembang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika terbukti melanggar ketentuan. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Lingkungan). UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba): Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk penjualan material cut and fill) dipidana penjara dan denda.
Masyarakat dan tim media investigasi meminta kepada seluruh jajaran agar bertindak tegas dalam hal ini. Kepada Bapak Drs,M.Darwin, M.T. selaku kepala dinas ESDM dan kepada Bapak Reza Khadafy,S.STP, M.P.A. selaku kepala DPMPTSP dan kepada Pemerintah Walikota Batam Bapak Dr.H.Amsakar Achmad,S,Sos.,M.Si. serta pihak Kepolisian Kapolresta Barelang Kombes Pol.Anggoro Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.H. dan Kapolda Kepri Bapak Irjen Pol.Suhendri,S.H., S.I.K.,M.PSDM.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim media telah mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada pihak yang disebut sebagai pengelola berinisial ALV**N.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih menunggu klarifikasi pihak pengelola serta keterangan resmi dari instansi terkait.
Jika kegiatan tersebut mengantongi izin lengkap, pemerintah perlu menjelaskannya kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi terkait harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Penulis : Vivi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Setarainfo









