Puluhan SPPG di Sumenep Diawasi DLH soal Limbah Cair dan Sampah

- Editorial Team

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf.

SUMENEP, Setarainfo — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, memperketat pengawasan pengelolaan limbah cair dan sampah pada puluhan Unit Pengolahan dan Pemasaran Gabah (SPPG) yang tersebar di berbagai kecamatan.

Langkah ini diambil untuk mencegah pencemaran sumber air dan menjaga kelestarian lingkungan di tengah meningkatnya aktivitas pengolahan hasil pertanian. serta penataan sistem pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan, pengawasan dilakukan secara berkala dan mendalam agar setiap SPPG memiliki sistem pengelolaan limbah yang layak dan tidak mencemari sumber air maupun lingkungan sekitar. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun lingkungan tetap terjaga dengan baik. Pengelolaan limbah dan sampah yang tepat bukan sekadar kewajiban, demi menjaga kualitas lingkungan untuk kita semua,” ujar Kadis DLH Sumenep.

​DLH Sumenep mendorong agar sampah organik, khususnya sisa makanan, dimanfaatkan kembali sebagai pakan ternak apabila memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan.

​Sementara itu, untuk sampah anorganik yang bernilai ekonomi, pengelola diminta memisahkannya agar dapat disalurkan ke proses daur ulang.

​Melalui pola pemilahan ini, volume sampah yang dibuang ke TPA diharapkan berkurang sehingga kapasitas tempat pembuangan akhir dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Pihak DLH juga menyatakan akan memberikan pendampingan sekaligus penegakan aturan secara konsisten. Pelaku usaha yang belum memenuhi standar akan dibimbing, namun bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pertama Sepanjang Sejarah! Bupati Sumenep Ajak ASN Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Diharapkan dengan langkah ini, praktik pengelolaan lingkungan di SPPG semakin membaik, pencemaran dapat dicegah sejak dini, dan pembangunan ekonomi daerah tetap berjalan ramah lingkungan.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Dy

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Dua Momen Penting, DLH Sumenep Ajak Masyarakat Wujudkan Sumenep Bersih dan Asri
Kang Dadan Gelar Santunan Anak Yatim di Desa Sagalaherang Kaler Menjelang Pilkades 2026
Media Expo Perdana: Cak Fauzi – Pers Tak Hanya Saksi, Tapi Aktor Penggerak Ekonomi
Bupati Cak Fauzi Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan dan Daun Kering
Cegah Kebocoran Informasi, Diskominfo Sumenep Gelar Mitigasi Keamanan Data Pribadi bagi OPD
Ilmu dan Akhlak, Dua Kekuatan Utama Pesan Bupati di Hari Santri 2026
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Disdik Sumenep Berlakukan Busana Santri 19–22 Oktober
Pertama Sepanjang Sejarah! Bupati Sumenep Ajak ASN Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Puluhan SPPG di Sumenep Diawasi DLH soal Limbah Cair dan Sampah

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Sambut Dua Momen Penting, DLH Sumenep Ajak Masyarakat Wujudkan Sumenep Bersih dan Asri

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kang Dadan Gelar Santunan Anak Yatim di Desa Sagalaherang Kaler Menjelang Pilkades 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Bupati Cak Fauzi Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan dan Daun Kering

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Cegah Kebocoran Informasi, Diskominfo Sumenep Gelar Mitigasi Keamanan Data Pribadi bagi OPD

Berita Terbaru

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf.

Pemerintahan

Puluhan SPPG di Sumenep Diawasi DLH soal Limbah Cair dan Sampah

Senin, 26 Okt 2026 - 16:50 WIB