Perketat Tata Kelola Produk Hukum, Semua Perbup dan SK Sumenep Wajib Difasilitasi Bagian Hukum

- Editorial Team

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno ( Setarainfo)

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno ( Setarainfo)

SUMENEP, Setarainfo — Demi menjamin kepastian hukum, keseragaman, dan keabsahan setiap kebijakan daerah, Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi membenahi dan memperketat tata kelola penyusunan seluruh produk hukum daerah.

Mulai saat ini, seluruh rancangan Surat Keputusan (SK) maupun Peraturan Bupati (Perbup) wajib melalui proses fasilitasi dan telaah hukum dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebelum dapat ditetapkan dan disahkan.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan setiap produk hukum yang lahir memiliki landasan yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta bebas dari tumpang tindih atau benturan aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan produk hukum daerah.

Baca Juga:  Pastikan Tepat Sasaran, Kades Sagalaherang Kaler H. Lilis Serahkan Bansos Beras ke 942 KPM

Dengan adanya SOP yang baru ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah

“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” ujar Kepala Bagian Hukum, Bambang Suyitno, S.H., M.Si, kepada Media Setarainfo.

Penerapan SOP ini sekaligus menegaskan bahwa dokumen konsep atau draft SK Bupati dan Peraturan Bupati tidak langsung diunggah ke SIPBRO sebelum terlebih dahulu melalui fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.

Tujuannya agar setiap produk hukum yang lahir benar-benar berkualitas, tidak menimbulkan kerancuan, dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran pemerintahan maupun masyarakat. Ini juga bentuk komitmen kami agar pelayanan penyusunan aturan menjadi lebih cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit,” jelasnya

Baca Juga:  HUT ke-2 Taruna Muda Pamolokan, Rokat Kampong Perkuat Tradisi dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Seluruh OPD pemrakarsa diminta memastikan setiap konsep produk hukum telah disampaikan melalui SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan, serta melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap proses penyusunan produk hukum daerah dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi, serta menghasilkan produk hukum yang lebih baik, tertib secara administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Facebook Comments Box

Penulis : Dy

Editor : Mashudi

Sumber Berita: Setarainfo

Follow WhatsApp Channel setara.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan, LBH Wiraraja Apresiasi Kinerja Polresta Sumenep
Rodiah S.P. Turun Langsung ke Pasir Batang, Ngobrol Santai dengan Warga RT 17 RW 05
Wabup KH. Imam Hasyim Pimpin Peringatan Hari Santri, Sampaikan Salam dan Maaf dari Bupati
HUT ke-2 Taruna Muda Pamolokan, Rokat Kampong Perkuat Tradisi dan Santuni Puluhan Anak Yatim
Disdik Sumenep Perkuat Empat Kompetensi Utama Guru di Wilayah Kepulauan
Kolaborasi Tiga Organisasi Sumenep 6 JSI, 3 AJS, 1 PWRI: Kompak Raih Predikat Kompeten
Komunikasi Krisis Jadi Fokus Utama, FIKOM Unitomo Berkolaborasi dengan PERHUMAS
Lapas Cipinang Kembangkan Budaya Berbagi Ilmu melalui PKBM Warga Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan, LBH Wiraraja Apresiasi Kinerja Polresta Sumenep

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Rodiah S.P. Turun Langsung ke Pasir Batang, Ngobrol Santai dengan Warga RT 17 RW 05

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Wabup KH. Imam Hasyim Pimpin Peringatan Hari Santri, Sampaikan Salam dan Maaf dari Bupati

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:18 WIB

HUT ke-2 Taruna Muda Pamolokan, Rokat Kampong Perkuat Tradisi dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Disdik Sumenep Perkuat Empat Kompetensi Utama Guru di Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru