SUMENEP,SetaraInfo – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan, keterlambatan atau kelalaian dalam penyampaian laporan LKPM dapat berujung pada pemberian sanksi administratif.
Untuk mencegah hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep mensosialisasikan langsung bagi 100 pelaku usaha di Sumenep.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Heru Santoso, melalui Kepala Bidang Penanaman Modal Herman Hariyanto mengatakan, instrumen vital bagi pemerintah untuk memantau perkembangan realisasi investasi serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan. Data ini menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
“Laporan ini adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatannya hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan konsekuensi berupa sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan izin usaha,” tegas Herman.
Menurutnya, pihaknya saat ini terus melakukan pendampingan intensif mendekati batas akhir pelaporan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pengusaha yang terhambat karena ketidaktahuan prosedur atau kendala teknis. Pelaporan LKPM dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan agar lebih cepat dan praktis.
Kepada seluruh pelaku usaha, Herman mengingatkan agar segera memenuhi kewajiban ini demi menjaga kelancaran operasional usaha dan kepatuhan hukum.
“Jangan sampai usaha yang sudah dibangun terganggu hanya karena terlambat mengurus administrasi,” tambahnya.
DPMPTSP Sumenep tetap membuka ruang konsultasi dan bantuan bagi siapa saja yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan. Pelaku usaha dipersilakan datang langsung ke kantor dinas atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia untuk mendapatkan panduan secara lengkap dan gratis.
Penulis : Dy
Editor : Mashudi
Sumber Berita: Setarainfo














