BATAM,Setarainfo— Laporan Polisi nomor LP/B/223/X/2026/SPKT/Polsek Sagulung/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 5 Oktober 2026 membongkar dugaan penganiayaan berat dan pemerasan yang menimpa seorang pekerja di kawasan Sagulung, Batam. (06/10/2026)
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa bermula pada Jumat, 31 Juli 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Korban, Carlim (52 tahun), bersama sembilan rekannya berencana berangkat ke Makassar pada 1 Agustus 2026.
lantaran kejelasan pembayaran upah di proyek milik KL (45 tahun) dinilai tidak jelas. Setelah korban keluar dari grup WhatsApp proyek, pihak KL curiga lalu menjemput korban dan membawanya ke kantor KL di Kavling Flamboyan Blok R No. 25, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung.
Di lokasi tersebut, korban diinterogasi, dipaksa membuka ponsel, dan saat ditemukan bukti tiket pesawat, pelaku KL menonjok wajah korban. Serangan kemudian disusul oleh AS alias Tulang (54 tahun) serta satu orang berinisial S — yang kini berstatus DPO — yang ikut memukul wajah korban. Pakaian korban dipaksa dilepas, uang sebesar Rp 4,5 juta hasil kasbon diambil paksa oleh AS.
Pelaku S kembali memukul tubuh dan punggung korban menggunakan selang secara berulang-ulang. Dalam kondisi korban terbaring, KL kembali memukul wajah, diikuti orang berinisial Y yang memukul wajah dan menendang paha, serta AS yang kembali memukul wajah korban.
Korban diduga ditahan di lokasi sejak 31 Juli hingga 5 Agustus 2026. Saat berhasil pergi menemui rekan-rekannya, korban kembali dijemput paksa dan dipaksa menyetujui perjanjian penggantian kerugian sebesar Rp 71 juta — yang terdiri dari biaya pengiriman ke Batam dan utang kasbon. Korban membayar Rp 35 juta di muka dan sisanya diwajibkan dicicil sambil bekerja kembali.
Keluarga korban baru mengetahui peristiwa ini setelah melihat video penyebaran di media sosial, lalu mendesak korban melapor ke pihak berwajib pada 5 Oktober 2026.
Penanganan Pihak Kepolisian
Segera setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., M.H. melakukan penyidikan. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, dua tersangka — KL dan AS alias Tulang — berhasil diamankan. Sementara pelaku berinisial S saat ini berada di kampung halamannya dan telah ditetapkan sebagai DPO, sedangkan Y masih dalam tahap penelusuran.
Hingga kini, penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta peristiwa serta memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Vivi
Editor : Pimpred
Sumber Berita: Setarainfo









